KUNINGAN.- BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Almarhum Irfan Safarudin A.Md, tenaga pendidik Universitas Kuningan. Total manfaat yang diserahkan Rp216.600.000,-.
Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan itu secara simbolis diserahkan Ketua Yayasan Sang Adipati Kuningan Drs H. Uri Syam MH dan Wakil Rektor 4 Universitas Kuningan Dr. Haris Budiman SH MH di Universitas Kuningan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Feisal Santoso, menyampaikan turut belasungkawa atas meninggalnya Almarhum Irfan Safarudin.
Dia menjelaskan, Almarhum Irfan Safarudin adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Tenaga Pendidik di Fakultas Komputer Universitas Kuningan ini ikut 4 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Masa kepesertaan almarhum sudah lebih dari 3 tahun. Karena itu, meski ia meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dua ahli warisnya yang masih sekolah diberikan beasiswa pendidikan sampai kuliah di perguruan tinggi.
Anak almarhum saat ini masih SMA dan SMP. Yang SMA diberi beasiswa Rp3 juta per tahun, dan yang SMP Rp2 juta per tahun. Nanti kalau keduanya kuliah di perguruan tinggi, beasiswa yang diberikan masing-masing Rp12 juta per tahun. Sehingga, total maksimal Rp154.500.000,-.
Selain beasiswa tersebut, ahli waris almarhum juga menerima manfaat JKM sebesar Rp42.000.000,-, manfaat JHT Rp20.100.000,-, dan JP berkala Rp303.500,- per bulan, sehingga total sebesar Rp216.600.000,-.
Feisal menegaskan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga untuk keluarga atau ahli waris pekerja.
Karena itu, Feisal berharap pada semua pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Juga kepada pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), diharapkan mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial atas resiko kecelakaan kerja, kematian dan di hari tua.
Teks Foto: Penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris tenaga pendidik Universitas Kuningan. (Arif/CIBA)


