CIREBON, (cirebonbagus.id).- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Cirebon giat mensosialisasikan pentingnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah Kabupaten Cirebon.
Sosialisasi itu dilakukan di ballroom Pendopo Kabupaten Cirebon yang dihadiri oleh seluruh Kepala Sekolah SMPN dan dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
Pada kegiatan ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Sudarwoto mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi GTT dan PTT di seluruh lingkungan SMPN.
Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan atas dasar Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Bapak Presiden Mengistruksikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengambil Langkah-langkah agar Pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya pada satuan Pendidikan baik formal maupun informal menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosisal Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKK).
Disampaikan, dengan hanya membayar iuran yang sangat kecil bulan, bila dalam bekerja GTT dan PTT itu mengalami resiko kecelakaan, maka seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, dan diberikan santunan jika sampai meninggal dunia.
Sudarwoto mengatakan, GTT maupun PTT ini memiliki risiko yang sama dengan tenaga kerja lainnya ketika melakukan pekerjaan. “Oleh sebab mereka sangat perlu mendapat perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ditambahkan, informasi atas sosialisasi yang telah dilaksanakan ini akan disampaikan kepada kepala sekolah, dengan harapan untuk diimplementasikan.
Sosialisasi program beserta manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Dine Novaliza Dewi. Dine menuturkan, jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi GTT dan PTT dalam menjalankan aktivitasnya.
Menurutnya, ada banyak manfaat dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi GTT dan PTT, yang semuanya memiliki risiko yang sama dengan karyawan atau pekerja pada umumnya.
“Jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang, akan mendapatkan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, di samping ada jaminan kematian sebesar Rp 42 juta,” kata Dine.
“Kami berharap niat mulia negara memberikan perlindungan dasar jaminan sosial bagi seluruh pekerja ini disambut dengan baik oleh semua elemen stakeholders, termasuk SMPN maupun swasta di seluruh Kabupaten Cirebon ini. Mari satukan semangat sejahterakan GTT dan PTT dengan perlidungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Dine. (Arif/CIBA)