BPJS Ketenagakerjaan Tuntaskan Kredit Nasabah

CIREBON.- BPJS Ketenagakerjaan Cirebon telah menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dua nasabah BPR Sahabat Sejati Cirebon yang belum lama meninggal dunia.

Bertempat di Kantor BPR Sahabat Sejati Cirebon, santunan kematian tersebut secara simbolis diserahkan Direktur Utama BPR Sahabat Sejati yang juga sebagai Ketua Perbarindo Komisariat Cirebon, Agus Heru Sajugo, kepada ahli waris almarhumah Tuti Mutiara dan ahli waris almarhum Cahyadi.

Semasih hidup, almarhumah Tuti Mutiara adalah pedagang yang tinggal di Blok D – Cipeujeuh Kulon, Lemahabang, Cirebon. Perempuan kelahiran tahun 1970 ini baru 8 bulan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia meninggal karena sakit.

Sedangkan almarhum Cahyadi, semasih hidup berprofesi sebagai pekerja bangunan (mandor). Bapak 2 anak ini beralamat di Dusun I – Winduhaji Sedong, Cirebon. Dia baru 9 bulan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan meninggal dunia juga karena sakit.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Novri Annur, menyampaikan turut belasungkawa atas meninggalnya kedua nasabah BPR Sahabat Sejati Cirebon tersebut.

Keduanya, lanjut Novri, adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, pihaknya memberikan santunan kematian masing-masing sebesar Rp42 juta, termasuk guna menyelesaikan sisa kreditnya pada BPR.

“Jadi ini salah satu manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi nasabah BPR, dan manfaat kerjasama BPR dengan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Novri.

Manfaat lainnya, jika nasabah BPR mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis sampai sembuh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pembayaran angsuran kredit ke BPR tak terganggu.

“Dengan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan, kewajiban nasabah dalam pembayaran angsuran ke BPR dipastikan lancar dan tuntas meskipun bila mereka mengalami resiko kecelakaan kerja dan kematian,” tandas Novri.

Karena itu, Novri mengimbau pada seluruh BPR untuk bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan jaminan sosial nasabah masing-masing.(Arif/CIBA)

Exit mobile version