CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemkab Cirebon mempersilahkan sekolah di wilayah Kabupaten Cirebon melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka.
Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi, Jumat (14/8/2020) mengatakan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka boleh dilakukan dengan catatan pihak sekolah harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Namun pelaksanaan KBM tatap muka, lanjut Imron, harus diatur pelaksanaannya, jumlah siswa yang mengikuti kegiatan tentunya dengan sistem shift supaya bisa menerapkan protokol kesehatan dengan jaga jarak.
“Sekolah-sekolah yang memang sudah siap baik itu fasilitasnya maka dipersilahkan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, tetapi diatur protokol kesehatannya tetap berlaku,” ujarnya.
Imron menambahkan, pihak sekolah harus berkoordinasi dengan gugus tugas yang ada di kecamatan yakni agar bisa mempertimbangkan apakah sekolahnya sudah layak untuk menerapkan KBM.
“Karena apabila ada sekolah yang melanggar aturan protokol kesehatan, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan memberikan teguran hingga sanksi pelarangan,” kata Imron.
Imron mengingatkan, aturan sekolah melaksanakan KBM tatap muka belum dipukul rata dikarenakan masa pandemi Covid-19 di setiap wilayah Kabupaten Cirebon dalam status zona yang berbeda-beda.
“Jadi kalau pihak sekolah atau guru-gurunya belum siap, lebih baik jangan, karena aturan ini tidak pukul rata. Wilayah Kabupaten Cirebon yang luas di masa pandemi ini tentunya ada wilayah kategori zona hijau atau kuning,” katanya. (Effendi/CIBA)