KABUPATEN CIREBON, (cirebonbagus.id)- Program penetapan penggabungan atau merjer satu hamparan di lingkungan pendidikan kabupaten Cirebon khusus di Sekolah Dasar Negeri, menjadi uji petik capai kinerja Bupati Cirebon.
Pasalnya Merger sekolah merupakan proses menyatukan dua atau lebih sekolah guna mencapai pengelolaan yang lebih efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.
Demikian diungkapkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H. Ronianto, Kamis (30/11/2023) kemarin.
“Berdasarkan arahan dan petunjuk dari Pak Bupati Cirebon, kami membuat tim survei untuk mendata berapa jumlah sekolah dasar negeri yang tidak memenuhi standar jumlah muridnya. Setelah data terkumpul data dari lapangan, kami melaporkan kepada pimpinan,” kata Ronianto.
Ronianto menambahkan hasilnya Bupati cirebon menerbitkan Keputusan Bupati Cirebon nomor : 421.1/kep.490-Disdik/2022. Tentang penetapan penggabungan sekolah dasar negeri di Kabupaten Cirebon, ditetapkan tertanggal 3 Oktober 2022 dan tercatat pada tahap I dengan lampiran sebanyak 5 unit sekolah dasar negeri merjer.
Untuk tahap II merjer, Bupati Cirebon menerbitkan Keputusan Bupati Cirebon nomor :421.1/Kep.748-Disdik/2022, tentang penetapan penggabungan sekolah dasar negeri di kabupaten Cirebon, ditetapkan tertanggal 30 Desember 2022, dengan lampiran sebanyak 51 unit sekolah dasar negeri merjer.
Dan di tahap III, Bupati Cirebon menerbitkan Keputusan Bupati Cirebon nomor :421.1/Kep.647-Disdik/2023, tentang penetapan penggabungan sekolah dasar negeri di kabupaten Cirebon. Ditetapkan tertanggal 3 Juli 2023, dengan lampiran sebanyak 31 unit sekolah dasar negeri merjer, terangnya.
Kemudian, dari tahap I – III total 87 unit sekolah dasar yang di merjer dan untuk tahap IV merjer sekolah, masih dalam proses kajian dan survei lapangan tinggal menunggu penetapan keputusan Bupati Cirebon. “Tepatnya, bulan Desember 2023 ini kurang lebihnya ada usulan 26 titik sekolah merjer,” bebernya.
H. Ronianto mengungkapkan beberapa alasan lain berdasarkan arah pentunjuk bupati cirebon dilakukan merjer, dikarenakan adanya kekurangan tenaga guru yang status ASN.
Selain itu, tidak jarang juga sekolah satu hamparan, jumlah siswanya terpaut jauh dengan sekolah yang satu hamparan lainnya. “Kalau dimerger, gurunya mencukupi, siswanya juga mencukupi,” ujar.
Walaupun dilakukan merger, memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Karena menurutnya, sekolah satu hamparan yang dilakukan merger, salah satu kepala sekolahnya masuk masa pensiun. “Sehingga kepala sekolah maupun guru, tidak ada yang dirugikan,” ujarnya. (Apip/CIBA)