CIREBON, (cirebonbagus.id).- Kabupaten Cirebon mulai Besok Sabtu 3 Juli hingga tanggal 20 Juli 2021 bakal melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro Darurat secara ketat.
Hal tersebut tertuang hasil kesepakatan rapat evaluasi PPKM bersama Forkompinda, yang berlangsung di Kantor Setda bupati kabupaten Cirebon, Jumat (2/Juli/2021).
Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi mengatakan, pemerintah telah mengumumkan aturan baru pengetatan yang bernama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Aturan ini mulai berlaku pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
“Jadi hasil kita bersama Forkompinda telah disepakati bahwa mulai besok dini hari pukul 00.00 WIB tanggal 3 sampai 20 Juli mendatang Kabupaten cirebon melaksanakan PPKM mikro darurat,” ujarnya kegiatan rapat evaluasi PPKM.
Adanya kebijakan tersebut, aktivitas rumah makan hanya melayani layanan take away danĀ sekolah ditiadakan. Aktivitas perkantoran dilakukan di rumah (WFH) 50 persen, dan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah pun ditiadakan.
Imron mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon sampai saat ini masih terjadi. Akibatnya, tingkat keterisian tempat tidur pun semakin meningkat. Penyekatan dan pembubaran kerumunan akan dilakukan di berbagai titik.
Imron menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan 5M atau mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan.(Effendi/CIBA)