INDRAMAYU- Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah melarang pegawai merokok selama berada di tempat kerja. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi polusi terutama bagi pegawai lain yang tidak merokok.
“Semua pegawai baik kantor pemerintah, BUMD maupun yang lain dilarang merokok,” ungkap Bupati Anna ketika memperingati Hari Tanpa Tembakau Se Dunia Tahun 2016 yang berlangsung di Alun-Alun Indramayu, Senin (29/5).
Selain kantor, berdasarkan Perbup Nomor 1.A.1 Tahun 2015 tempat-tempat yang dijadikan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat umum, angkutan umum, dan fasilitas olahraga. Bupati Anna juga akan memberlakukan sanksi tegas jika ada pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar perda tersebut.
“Untuk itu setiap pengelola atau pemimpin kawasan tanpa rokok untuk melakukan pengawasan internal. Melarang semua orang merokok di kantor, tidak menyediakan asbak atau sejenisnya. Selain itu memasang tanda-tanda atau pengumuman dilarang merokok di kawasan tanpa rokok,” kata Bupati Anna.
Saat ini, masifnya iklan atau promosi rokok yang ditujukan kepada para remaja memberi dampak yang sangat mengkhawatirkan. Peningkatan jumlah perokok pemula remaja usia 10-14 tahun dari 9,5 persen pada tahun 2001 meningkat menjadi 17,5 persen di tahun 2010. Sementara jumlah perokok remaja usia 14-15 tahun meningkat satu setengah kali lipat dalam kurun waktu hanya 3 tahun yakni dari 12,6 persen tahun 2006 menjadi 20,3 persen ditahun 2009. (CB08)