CIREBON – Memiliki rumah sendiri merupakan dambaan bagi para pekerja. Dan, kini para pekerja tak perlu khawatir, karena bisa memiliki rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan mengenai kredit rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016.
Program kredit rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan ini hadir lewat Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Selain KPR, peserta juga bisa memanfaatkan layanan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK), dan program Pembiayaan Renovasi Rumah (PRP).
Hadirnya layanan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan dimaksudkan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak, dan terjangkau.
Berikut kriteria KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan.
1) Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
2) KPR maksimal Rp 500 juta rupiah.
3) Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
4) Termasuk pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (over kredit).
Syarat bagi yang ingin kredit rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan.
1) Telah terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun.
2) Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
3) Belum memiliki rumah sendiri, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari peserta.
4) Peserta terdaftar minimal tiga program (JHT, JKK, dan JKM) serta aktif membayar iuran.
5) Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program.
6) Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.
7) Peserta yang istri atau suaminya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
8) Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku dari bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Sebagai informasi tambahan, peserta hanya bisa mengajukan manfaat KPR lewat BPJS Ketenagakerjaan sebanyak satu kali selama kepesertaan aktif.
Lalu, jumlah KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp500 juta.
Terkait dengan bank penyalur, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan bank-bank BUMN, seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, serta asosiasi Bank Pembangunan Daerah yang telah melakukan kerja sama.
Setelah mengetahui kriteria dan memenuhi persyaratan, peserta tinggal mengajukan KPR lewat BPJS Ketenagakerjaan.
Prosedur pengajuannya sebagai berikut.
1) Pengajuan kredit dan verifikasi awal melalui SLIK OJK.
2) Mengirimkan permohonan kredit dan salinan kartu peserta/sertifikat.
3) Verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan.
4) Realisasi pengajuan pinjaman.
Terkait hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Ahmad Feisal Santoso mengatakan, pihaknya sangat berharap pada para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria dan persyaratan segera memanfaatnya.
Feisal mengatakan, program MLT Perumahan ini dirancang untuk memudahkan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki rumah sendiri. Program MLT ini akan terus disosialisasikan, agar para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya yang berada di Cirebon hidup sejahtera. (Arif/CIBA)