CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Daerah Kota Cirebon terus merealisasikan percepatan vaksinasi terutama kalangan lanjut usia. Percepatan dilakukan dengan cara mendorong vaksinasi di puskesmas dan beberapa tempat dilakukan secara periodik. Warga juga diberikan sosialisasi melakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M. Si. mengatakan, terkait SE Menkes tersebut di Kota Cirebon sudah diterapkan puskesmas untuk percepatan target vaksinasi khususnya warga lansia. “Semua puskesmas sudah berjalan (percepatan vaksinasi), yang bawa lansia, itu yang bawanya meski usia di bawah lansia bisa divaksin,” ungkap Agus, Senin (21/6/2021).
Dikatakan Agus, vaksinasi Covid-19 khusus lansia di beberapa daerah memang terhitung lambat. Karenanya, percepatan dilakukan, salah satu caranya yakni usia di atas 50 (pra lansia) bisa divaksin. “Vaksinasi lansia yang semula dikategorikan dengan usia di atas 60 tahun, kini diperluas dengan kategori pra lansia di atas 50 tahun, Pak Gubernur juga sudah memerintahkan vaksinasi untuk umur di atas lima puluh tahun,” ucapnya.
Berdasarkan data Laporan Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Kota Cirebon masuk dalam tiga besar tertinggi terkait total cakupan vaksinasi Covid-19 bagi lansia dan pelayan publik, dengan total 79.06 persen untuk tahap pertama dan 58.75 persen tahap kedua.
Khusus kategori lansia, Kota Cirebon pun menjadi daerah yang tertinggi keempat dalam cakupan vaksinasi Covid-19 dengan total 26.84 persen untuk tahap pertama dan 20.74 persen untuk tahap keduanya.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat lanjut usia (Lansia), penyandang disabilitas serta pendidik dan tenaga pendidikan.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat lanjut usia, penyandang disabilitas, serta pendidik dan tenaga kependidikan
SE yang ditandatangani langsung Menteri Kesehatan (Menkes) Budi G. Sadikin itu berisikan ketentuan terkait vaksinasi kategori tersebut, salah satunya ada di poin ke lima yakni pemberian vaksinasi Covid-19 kepada orang/relawan yang membantu percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat lanjut usia, dengan mekanisme 1 banding ≥ 2 yaitu 1 orang dapat divaksin jika membawa minimal 2 orang masyarakat lanjut usia untuk divaksinasi Covid-19 dosis ke-1.
Sementara pada kesempatan tersebut Agus mengajak masyarakat melakukan gerakan 5 M. Gerakan tersebut yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. “Dengan gerakan 5 M dan vaksinasi menjadi sangat efektif untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” tandasnya. (CIBA01)