CIREBONBAGUS.Id – Satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon membongkar pabrik minuman keras (miras) ciu oplosan dalam kemasan. Dua tersangka, RWP (19 tahun) dan PS (44 tahun) warga Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon diamankan Satnarkoba dengan barang bukti 1.500 liter ciu.
Pabrik ciu kemasan tersebut dibongkar setelah melakukan penjualan dengan wilayah edar di Kabupaten Cirebon dan Kuningan hingga ke Brebes Jawa Tengah. Kedua pelaku mendatangkan bahan ciu dari Solo kemudian dioplos sebelum dijual ke masyarakat. Para pelaku mengaku baru menjual ciu selama enam bulan lalu.
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, SIK. MSi didampingi Kasat Narkoba, AKP Joni, SH, MH mengatakan pihaknya akan terus memberantas peredaran miras di wilayah hukumnya. Pihaknya bersyukur polisi dapat membongkar pabrik ciu tersebut.
“Bayangkan kalau ini dikonsumsi para warga atau remaja. Kami akan terus memberantas peredaran ciu atau miras apapun agar tidak jatuh korban akibat minuman tersebut,” ungkap Suhermanto.
Suhermanto menambahkan pihaknya berharap jika ada informasi terkait peredaran miras segera lapor ke polisi. Kapolres Cirebon mengajak semua pihak untuk memerangi miras termasuk oplosan yang banyak sudah menelan korban di daerah lain.
Penangkapan miras berawal ketika polisi mendapat informasi adanya penjualan miras di wilayah Lemahabang. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berkembang ke pabrik di kawasan Lemahabang. Polisi mengamankan 45 dus besar, 18 belas dus kecil, 39 bungkus ciu, segel kemasan, drum dan peralatan lainnya. (CB01)