CIREBON, (cirebonbagus.id). –Pemerintah Kabupaten Cirebon akan memberikan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Menurut Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi, tim penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan akan mulai menerapkan sanksi kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker.
Ditambahkannya, tiga tim tersebut akan beroperasi dalam kurun waktu 15 hari. Teknis penerapan sanksi tersebut, kata Ade, akan dilakukan secara bertahap per lima hari.
“Mulai Rabu ini, untuk lima hari pertama kita akan menerapkan sanksi yang ringan. Nanti lima hari ke depan kita akan terapkan sanksi yang sedang dan lima hari terakhir kita akan terapkan sanksi yang berat,” katanya, Senin (24/8/2020)
Dijelaskan Ade, sanksi ringan yang akan diberikan itu di antaranya menghafalkan Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan dan lainnya yang sifatnya ringan. Sedangkan bentuk sanksi tegasnya, sambung Ade, bisa berupa penerapan kegiatan sosial yang bisa menimbulkan rasa malu. Dan sanksi tahap ketiga, adalah sanksi yang berhubungan dengan denda.
“Denda itu (besarannya) belum kita lihat, tapi yang jelas kita akan berlakukan denda itu,” tegasnya.
Masih menurut Ade, pada lima hari pertama dan kedua yang berupa penerapan sanksi ringan dan sedang itu, masih dianggap sebagai sosialisasi namun dengan menerapkan sanksinya.
“Dan terakhir, karena kita sudah melakukan sanksi ringan dan sedang maka kita melaksanakan sanksi yang beratnya,” paparnya.
Adapun wilayah penerapan disiplin dan penegakkan protokol kesehatan pada lima hari pertama yang dipimpin Kabag Ops Polresta Cirebon, imbuh Ade, akan dilaksanakan di Kecamatan Plered, Weru dan Klangenan. Sedangkan untuk tim yang dipimpin Kabag Ops Polres Cirebon Kota, akan beroperasi di Kecamatan Gunungjati, Mundu dan Kedawung. Dan tim yang dipimpin oleh Kasdim, akan menyisir daerah timur Kabupaten Cirebon, yakni Beber, Asjap dan Sedong.
Ade menambahkan, untuk lima hari berikutnya, kegiatan akan disesuaikan dengan data dari Dinas Kesehatan agar kegiatan penerapan disiplin bisa efektif.
“Kalau data terakhir dari Dinkes ternyata ada kluster baru, ya kita harus langsung bergerak di titik itu. Ya, sementara adalah zona merah dulu yang jadi sasaran kita,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Sekretaris Gugus Tugan Penanganan dan Pencegahan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Cierebon, Eman Sulaeman .
Menurutnya, minimnya kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan disinyalir menjadi faktor yang menyebabkan melonjaknya kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
Oleh karenanya, lanjut Eman, tim gabungan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Cirebon akan kembali turun ke lapangan dalam memastikan hal tersebut. Bahkan penerapan sanksi ringan hingga pembayaran denda maksimal akan segera diberlakukan bagi siapa saja yang masih membandel.
“Tim gabungan akan segera kembali turun ke lapangan guna menyosialisasikan sanksi akan kepatuhan protokol kesehatan. Rencananya mulai besok (Rabu 26 Agustus), tim gabungan akan menyebar di wilayah Cirebon yang dibagi dalam tiga kelompok. Yakni Zona Barat, Tengah dan Timur,” ungkapnya.
Menurut Eman, hal ini sebagai langkah konkrit Pemkab Cirebon untuk melakukan penekanan serta pengendalian penyebaran virus yang lebih meluas.(CIBA-06)


