CIREBONBAGUS.Id – Peristiwa pembongkaran dan pembagian lantai marmer di bagian depan Gedung Negara Badan Koordinasi Pemerintahan Pembangunan (BKPP) Cirebon tergolong dalam perusakan benda/bangunan cagar budaya.
Demikian diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Jafarudin terkait pembongkaran lantai Gedung Negara, Kamis (12/4). Jafarudin mengatakan Gedung Dinas BKPP masuk salah satu bangunan cagar budaya yang sudah terdaftar di Badan Pelestaraian Cagar Budaya (BPCB).
“Sesuai SK Walikota tahun 2001 beberapa gedung diantaranya Pendopo Bupati Cirebon, Tugu Proklamasi, Gedung Negara dan 73 bangunan lainnya masuk cagar budaya. Sehingga kegiatan renovasi tersebut telah melanggar UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar budaya , dan berkonsekwensi hukum,” ungkap Jafarudin.
Jafarudin menambahkan pembongkaran atau renovasi tersebut terlalu sembrono dan gegabah tanpa berkoordinasi tanpa referensi dari Tim Ahli Cagar Budaya tingkat Provinsi Jabar atau juga BPCB Banten. Walau sudah meminta maaf dan siap untuk dibongkar kembali tetapi budayawan, ahli sejarah atau pemerhati budaya tetap berencana melaporkannya ke pihak yang berwenang. “Komisi III DPRD Kota Cirebon mengajak semua pihak untuk berdialog agar permasalahan ini segera diatasi dan disekesaikan secara baik dengan mengacu pada undang-undang yang ada. Tujuannya agar kejadian ini tidak terjadi lagi terhadap benda-benda cagar budaya lainnya di Kota Cirebon,” ujar Jafarudin.
Karena begitu banyak benda cagar budaya warisan leluhur kita di Kota Cirebon, lanjut Jafarudin belum terdaftar di BPCB. Komisi III sebetulnya sudah mengambil inisiatif pembuatan Perda sejak Desember 2017 lalu. Sekarang dalam tahap finalisasi kemudian difasilitasi ke gubernur dan targetnya bulan ini selesai.
“Kita semua harus menjaga bersama benda cagar budaya dari tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan serakah untuk menjual atau mencuri demi keuntungan pribadi. Benda masa lalu merupakan investasi mada depan,” tandasnya. (CB01)