KOTA CIREBON.- Kelurahan Pekalipan Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon membentuk kepengurusan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Integrasi Layanan Primer (ILP) sesuai aturan yang diluncurkan pemerintah pusat di Aula Lawang Siblawong, 13 Juni 2025.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, yang menjabat Ketua TP Posyandu adalah istri atau suami pejabat setempat.
Ketua TP Posyandu dijabat oleh Didi Suhadi, suami dari Lurah Pekalipan Mimin Minarsih, S.Sos..
Ruang lingkup kerja Posyandu sesuai Permendagri No 13 lebih luas bukan hanya bidang Kesehatan saja. Tetapi sekarang posyandu harus melayani standar pelayanan minimal dalam bidang Pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas dan sosial.
”Alhamdulillah sudah terbentuk kepengurusan sesuai aturan terbaru. Tentu kami akan menjalankan amanat ini sebaik-baiknya,” ungkap Didi S.
Didi menambahkan posyandu memiliki fungsi baru yang lebih luas dalam pelayanan publik, tidak hanya terbatas pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga mencakup pelayanan terpadu untuk semua usia, dari bayi hingga lansia.
“Posyandu kini berperan sebagai pusat pelayanan dan informasi yang komprehensif, serta menjadi wadah pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, dan social,”kata Didi.
Sementara Lurah Pekalipan Mimin Minarsih, S.Sos., mengatakan pihaknya berharap Posyandu era transformasi ini mampu bekerja lebih baik dengan peningkatan layanan bagi Masyarakat.
“Dengan harapan pelaksanaan kegiatan dan program posyandu dengan era tranformasi akan lebih baik lagi dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan minimal,” tandasnya. (Arif/CIBA)
Didi Suhadi Jadi Ketua Pembina TP Posyandu Kelurahan Pekalipan, Tranformasi dan Fungsi Lembaga yang Lebih Luas