CIREBON- Reklamasi dok (galangan kapal) milik PT. Gamantara Trans Ocean Shipyard diduga banyak melakukan pelanggaran sehingga harus dilakukan penyelidikan oleh Dirjen Penegakan Lingkungan Hidup dan Hutan. Demikian terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Wakil Ketua Komisi IV DPR, Ir E Herman Khaeron, MSi dan Dirjen Peneggakan LH dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani ke lokasi proyek, Jumat (27/5).
Berbagai persoalan yang dilanggar antara lain luas yang diurug melebihi ijin, tidak ada detail engginering design (DED), tidak ada ijin lingkungan hidup dari Kementrian LH dan pendekatan dengan masyarakat sekitar. Herman Khaeron yang akrab dipanggil Hero bahkan meminta Dirjen Kementrian LH dan Kehutanan untuk lakukan Penyelidikan.
“Saya melihat banyak pelanggaran dalam sidak kali ini. Kami minta penyelidikan dilakukan secepatnya,” ugkap Hero panggilan akrab Herman Khaeron.
Hero juga bersama tim Direktorat Penegakan LH dan Kehutanan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Dalam pemeriksaan memang diduga adanya titik koordinat pengurugan yang tidak benar. Hero bahkan sempat geram ketika jajaran PT Gamantara tidak bisa menunjukan DED.
“Bagaimana mungkin proyek bisa dilakukan tanpa ada Detail Engineering Design. Saya minta perusahaan harus mematuhi semua aturan. Kami mendukung pembangunan tapi yang sesuai aturan,” tandasnya. (CB01)