Diduga Menyewakan Titisara ke Dua Orang, Kuwu Desa Gombang Dilaporkan ke Polisi

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Seorang warga Desa Gua Lor, Syafi’i melaporkan Kuwu Desa Gombang kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, Vonny Agustina ke Polresta Cirebon terkait dugaan menyewakan tanah titisara ke dua orang salah satunya dirinya.
Dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan Vonny dan suaminya, Maman R. yang sudah menyewakan tanah titisara desa kepada Syafi’i dan orang lain dengan lokasi yang sama yakni sawah di Desa Gua Lor  seluas 16 hektar dan Warganbinangun seluas 11 hektar.
Peristiwa berawal ketika Syafi’i pada tahun 2020 lalu berniat menyewa tanah garapan titisara Desa Gombang yang berada di dua lokasi tersebut.
Kemudian Syafi’i  melakukan pembayaran sewa titisara tersebut senilai Rp 213 juta untuk garapan tahun 2021/2022. Pembayaran dilakukan secepatnya bertahap dan beberapa kali Syafi’i  didatangi oleh Ayu dan Maman dan meminta sewa tanah titisara untuk tahun 2022/2023 senilai Rp 77 juta.
Namun ketika masuk garapan tahun 2021/2022 ternyata tanah sudah ada yang menggarap orang lain. Kemudian Ayu dan Maman meminta pengertian Syafi’i agar dia menggarap di tahun berikutnya dengan imbalan akan diberikan uang pengganti sebesar Rp 20 juta.
“Saya mengikuti keinginan mereka dengan siap menggarap pada tahun 2022 ini. Namun ketika hendak menggarap ternyata tahun ini juga ada penggarap lain,” ungkap Syafi’i.
Syafi’i menambahkan pihaknya tentu kecewa dan mengalami kerugian besar akibat peristiwa tersebut. Penggantian kerugian yang pernah dijanjikan Rp 20 juta dan uang sewa tidak pernah diserahkan ke Syafi’i.
Pihaknya sebenarnya sudah melakukan mediasi dengan Ayu dan Maman tapi gagal. Akhirnya dia melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon.
Lebih kecewa lagi secara sepihak pihaknya mendapat keputusan pemutusan kontrak sewa lahan tanpa mendapatkan penggantian apapun dari Kuwu Gombang.
Kuasa Hukum Syafi’i, Dan Bildansyah, SH, Arief Normawan, SH, Bambang Hermanto HS, SH dan Rona Firmansyah, SH. mengatakan pihaknya sudah melaporkan peristiwa tersebut mendampingi kliennya. Kliennya sudah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Cirebon.
“Langkah ini Kami tempuh sebagai ultimum remedium (upaya terakhir red.) setelah dalam beberapakali kesempatan, upaya yang dibangun klien Kami tidak membuahkan hasil,” kata Bildansyah.
Bildansyah menambahkan pihaknya berharap kliennya mendapatkan keadilan atas peristiwa yang sudah terjadi.
“Tinggal lagi Kami berharap pihak Kepolisian dapat profesional dalam penanganannya,” tandasnya. (Apif/CIBA)

Exit mobile version