CIREBONBAGUS.Id – Sarat dengan dugaan pelanggaran, Tim Gabungan Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (OKE) mendesak KPU Kota Cirebon gelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang.
Tim Gabungan Pemenangan Paslon OKE Bidang Hukum, Dani Mardani menjelaskan ditemukan pelanggaran hukum atas mekanisme pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018-2023. Dani mengatakan pelanggaran hukum ini yakni seluruh kotak suara dari TPS harusnya diserahkan oleh KPPS ke PPK, namun seluruh kotak suara dari TPS diserahkan ke PPS atau Kantor Kelurahan se-Kota Cirebon.
“Kami juga menemukan sekitar 45 kotak suara yang dibuka secara illegal,” ungkap Dani kepada sejumlah wartawan di Sekretariat Bersama (Sekber) Paslon OKE di Kota Cirebon, Kamis (28/6).
Dan menambahkan beberapa kotak yang dibuka illegal antara lain Kelurahan Kesenden sebanyak 19 kotak suara, Kelurahan Drajat sebanyak 16 kotak suara, Kelurahan Kesambi sebanyak 4 kotak suara, dan Kelurahan Kejaksan sebanyak 2 kotak suara. Serta, lanjut Dani masing-masing satu kotak suara di Kelurahan Panjunan, Jagasatru, Kasepuhan dan Kelurahan Argasunya.
“Kami melihat tindakan ini telah melanggar PKPU No 8 tahun 2018,” kata Dani.
Politisi asal PAN ini menyebutkan hingga saat ini memungkinkan kotak suara lain juga telah dibuka tanpa sepengetahun dari tim dan paslon nomor urut 1 tersebut.
“Bahkan, pengakuan Ketua KPPS di TPS 15 dan 16 Kelurahan Drajat, kotak suara diantar ke Kelurahan tidak belum disegel dengan dalih ada surat berita acara yang tertinggal di dalam kotak suara sehingga dibuka 2 TPS,” katanya.
Di Kelurahan Kesambi, lanjut Dani, Ketua KPPS melakukan tindakan arogansi kepada ketua PPS untuk buka kotak suara dengan dalih yang sama, namun yang dibuka 4 kotak suara.
“Dengan ini kami menyatakan cacat hukum dan menolak terhadap proses penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018-2023,” tegasnya.
Tim Gabungan Pemenangan Paslon OKE, lanjut Dani minta KPU menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat PPK hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018-2023.
“Kotak Suara TPS diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diamankan sebagai barang bukti dan dilakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang terlibat pelanggaran tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlalu,” kata Dani.
Aparat penegak hukum, lanjutnya agar memproses adanya dugaan politik uang atau money politic sebagai mana telah dilaporkan kepada Panwaslu Kota Cirebon pada 26 Juni 2018.
Ketua Tim Gabungan Pemenang Paslon OKE, Edi Suripno menambahkan mekanisme pemilihan di Kota Cirebon salah, sehingga meminta pemilihan Walikota dan Walikota Cirebon diulang seluruh TPS di Kota Cirebon. (CB01)