CIREBON, (cirebonbagus.id).- Keberagaman suku bangsa dan budaya yang dimiliki oleh Indonesia rentan menimbulkan konflik. Baik konflik vertikal maupun konflik horizontal.
Konflik salah satunya timbul akibat adanya diskriminasi. Diskriminasi biasanya terjadi dalam agama, ras, gender, dan suku.
Munculnya tindakan diskriminasi memperlihatkan bahwa tindakan menghargai persamaan kedudukan warga negara Indonesia belum diterapkan secara maksimal.
Padahal dalam UUD NRI Tahun 1945 dijelaskan bahwa semua warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Agar konflik dan diskriminasi tidak terulang kembali, tindakan menghargai persamaan kedudukan warga negara Indonesia wajib dilakukan.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dalam berbagai hal. Dimana hak dan kedudukannya setara tanpa membedakan suku, agama, ras, ataupun gender.
Begitu juga dengan anak dan kaum perempuan, berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus dalam layanan perlindungan tanpa diskriminasi.
Demikian dikatakan, Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati usai membuka Diskusi Publik Peningkatan Jaminan dan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat, bertempat di ruang sidang Gunung Jati, Pengadilan Agama Kota Cirebon, Selasa (24/1/2023).
“Anak dan perempuan seringkali dirugikan oleh beberapa tindakan, seperti kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan perampasan hak waris. Ini harus menjadi perhatian bersama seluruh pihak di Kota Cirebon,” kata Eti.
Oleh sebab itu, diperlukan peningkatan jaminan dan perlindungan hukum bagi anak dan perempuan. Agar pemenuhan hak-hak berjalan secara optimal. Peningkatan jaminan bertujuan untuk memastikan setiap subjek hukum mendapatkan haknya.
“Kami mendorong terciptanya tatanan masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera tanpa adanya pelanggaran hak asasi manusia,” paparnya.
Pemda Kota Cirebon menyambut baik penyelenggaraan diskusi publik tersebut. Sebab, hal ini merupakan tanggung jawab bersama untuk menghormati, membela, melindungi, dan menjamin hak asasi bagi masyarakat.
“Demi terwujudnya masyarakat yang adil di hadapan hukum, mari bersama tingkatkan komitmen dalam memberikan perlindungan masyarakat di Kota Cirebon,” tegas Eti.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Cirebon, Achmad Cholil, S.Ag., S.H., LL.M., menjelaskan, diskusi publik melibatkan perangkat daerah dan seluruh pihak yang concern dalam isu kesetaraan gender.
Tidak hanya dari Kota Cirebon, ada pula dari luar negeri. Mereka memberikan masukan kepada Pengadilan Agama agar tidak salah mengambil keputusan dengan memperhatikan kesetaraan gender.
“Langkah kami dalam memutuskan perkara harus tepat dan adil,” katanya. (Adv/CIBA)