CIREBON, (cirebonbagus.id).- Menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan Walikota Cirebon terkait pembatasan aktivitas masyarakat, Dinas Perhubungan Kota Cirebon akan melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik di Kota Cirebon yang akan dimulai pada Jumat (10/10/2020).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan menjelaskan, rekayasa lalu lintas dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon dengan melakukan pengalihan arus sebagai antisiapsi penumpukan orang pada situasi tertentu.
Pihaknya mengaku, pengambilan keputusan rekayasa lalu lintas ini dilakukan dengan sebelumnya melakukan rapat koordinasi dengan unsur TNI, kepolisian serta Satpol PP Kota Cirebon agar ada masukan dari pihak-pihak terkait.
“Kita menyepakati akan dilakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas di sembilan titik di Kota Cirebon,” ungkapnya setelah melakukan rapat koordinasi di kantor dinas setempat, Jumat (9/10/2020).
Ia memaparkan, sembilan titik jalan di Kota Cirebon yang akan diberlakukan pengalihan arus. Titik pertama di persimpangan Jalan Jendral Sudirman – Jalan Katiasa Raya, persimpangan Jalan Evakuasi – Jalan Kalitanjung, persimpangan Jalan Kalijaga – Jalan Ahmad Yani, persimpangan Jalan Siliwangi Utara – Jalan Ponogoro, persimpangan Jalan Kartini Gunung Sari, persimpangan Jalan Siliwangi Selatan Kejaksan, persimpangan Jalan Ciremai Raya Perumnas, persimpangan Jalan Nyimas Gandasari – Jalan Pekiringan dan persimpangan Jalan Cipto Mangunkusumo.
“Setelah dilakukan besok, akan dievaluasi progresnya agar tidak ada penumpukan kendaraan di titik lain di luar sembilan titik yang dilakukan rekayasa lalu-lintas,” jelasnya.
Terkait sosialisasi kepada angkutan umum yang melalui jalur yang akan dilakukan rekayasa lalu lintas, pihaknya mengaku akan melakukan sosialisasi sambil berjalan, agar pengalihan tidak terlalu jauh dengan mengambil rute-rute terdekat.
“Kita fleksibel saja karena waktu sangat mepet,” pungkasnya. (Josa/CIBA)