CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali melakukan penyekatan atau penutupan ruas jalan di dua kawasan yang dinilai strategis untuk berkumpulnya masyarakat.
Keputusan yang diberlakukan hasil kajian dalam rapat Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Cirebon sebagai realisasi pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak tanggal 6 Mei yang lalu.
Dikatakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, penambahan penyekatan ruas jalan yaitu di perempatan lampu merah jalan raya Palimanan dan ruas jalan Kecamatan Ciledug yang berbatasan langsung dengan Jawa Tengah.
“Setelah 5 hari pemberlakuan PSBB gugus tugas bersepakat menambah dua ruas jalan yang dilakukan penutupan,” kata Nanan dalam keterangan persnya, Senin (11/5/2020).
Penutupan jalan, kata Nanan, akan mulai efektif diberlakukan mulai Senin pukul 16.00 – 18.00. Hal ini diungkapkannya sebagai upaya mengurangi aktivitas masyarakat seperti apa yang diamanahkan oleh Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang PSBB.
“PSBB itu bukan berarti menutup semua aktifitas masyarakat, tapi membatasi aktifitas masyarakat guna menekan penyebaran covid-19,” ujarnya.
Nanan menyebutkan, untuk satu minggu awal penerapan PSBB sebagai sosialisasi bagi masyarakat. Namun, setelah itu tepatnya di minggu kedua akan dilakukan evaluasi dengan penegakan disiplin bagi masyarakat.
“Jadi saat ini ada 6 titik ruas jalan yang dilakukan berdasarkan aturan PSBB. Masing-masing yakni jalan Tuparev Cirebon, jalan Fatahillah Sumber-Weru, jalan Raden Dewi Sartika (samping Mapolresta Cirebon/jalan Hasanudin), Setu Patok, Mundu, Kawasan Perempatan lampu merah jalan raya Palimanan (pasar minggu) dan ruas jalan Kecamatan Ciledug yang berbatasan langsung dengan Jawa Tengah,” ungkapnya.
Sementara, Kapolresta Cirebon Kombes M. Syahduddi menyampaikan, pada pelaksanaan PSBB di Kabupaten Cirebon, penutupan dan penyekatan sejumlah lokasi sentral juga selain merupakan daerah percontohan masyarakat untuk mematuhui pelaksanaan PSBB. Sehingga, penutupan dua jalur sentral yang kembali dilakukan dalam upaya memutus rantai aktifitas masyarakatnya membandel dan melanggar pelaksanaan PSBB.
“Sebagi percontohan sudah dilakukan. Dua wilayah tambahan sudah kita berlakukan. Kemarin sudah kita buat seperti ini yang arah watubelah dan plered. Kita kosongkan dulu, kita sterilkan dulu nanti, kita atur lagi,” ujar Syahduddi saat memantau penutupan jalan Hasanudin, kemarin.
Di sejumah jalan yang dilakukan penutupan, gabungan anggota dari TNI, Satpol PP dan Polresta Cirebon melakukan penjagaan sekira 2,5 jam lamanya. Petugas yang berjaga mengarahkan semua pengendara sehingga, banyak masyarakat yang hendak melintas terpaksa berbalik arah dan mencari jalur lain.
“Petugas kami siapkan dalam penjagaan kawasan tersebut. Semoga ini bisa memberikan rasa sadar bagi mereka yang masih saja keluar rumah tanpa ada kepentingan yang bersifat urgen.” ungkapnya. (CIBA-06)