CIREBON, (cirebonbagus.id). – Tercatat 25 orang mengalami gangguan jiwa yang tadinya dalam kondisi dipasung saat ini tengah menjalankan perawatan medis hingga penyembuhan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.
Jumlah tersebut menurun sejak 2017 yang sebelumnya mencapai 74 orang dan saat ini dinyatakan sudah sembuh dan kembali bisa berbaur dengan masyarakat.
“Mereka itu (orang dengan gangguang jiwa sebanyak 25 orang,red) saat ini sudah tidak dipasung lagi. Namun masih menjalankan perawatan di masing- masing wilayah pantauan Puskesmas sebanyak 60 unit se Kabupaten Cirebon,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni usai menggelar rapat koordinasi “Optimalisasi dan Peran Tim Penanggulangan Kesehatan Jiwa Masyarakat (PKJM)” di Hotel Patra, Kecamatan Kedawung, Senin (21/10/2019).
Eni menyebutkan, di Kabupaten Cirebon sendiri menargetkan seluruh warganya yang mengalami gangguan jiwa agar diperlakukan baik. Hal itu sesuai dengan visi misi Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Bebas Pasung sehingga program tersebut terus dilakukan pengawalan.
Oleh karenanya, kata Kadinkes, pelibatan tim yang tergabung dalam tim PKJM tersebut diisi dari bebagai elemen dan jajaran untuk turut serta berpartisipasi aktif.
“Kami libatkan semua elemen dari mulai jajaran Puskesmas hingga rumah sakit yang ada di Kabupaten Cirebon. Alhamdulillah, baik sarana dan prasarana hingga SDM di kami sudah memadai. Hal itu sudah terbukti belum ada masyarakat yang mengalami gangguan jiwa sudah bisa ditangani di daerah dan tidak harus dibawa ke rumah sakit khusus di Bogor,” katanya.
Eni menambahkan, tim yang dilibatkan juga berperan dalam melakukan identifikasi dan pendataan di masing-masing wilayahnya untuk mencatat bila ditemukan masyarakat yang mengalami gangguang jiwa terlebih dalam kondisi dipasung.
“Kaki siap menerima laporan dan jika ada temuan silakan menghubungi instansi kesehatan. Sehingga kami akan menindaklanjutinya,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno mengapresiasi program dan gagasan yang dilakukan Dinkes. Tentunya hal itu telah sesuai dengan undang-undang yang menjamin setiap warganya untuk mendapat hak dasar salah satunya tentang kesehatan.
“Negara menjamin warganya secara lahir batin untuk dilayani hak dasar kesehatannya. Karena jika pelayanan itu belum optimal dan jaminan hak kesehatan belum terwujud bisa menyebabkan ketidakseimbangan di masyarakat. Makanya perwujudan itu dilakukan secara preventif dan terpadu agar bisa saling bertanggung jawab. Untuk itu perlu dibentuk tim sehingga masuk dalam pembahasan,” katanya.
Sekda menambahkan, TPKJM juga tidak bisa bekerja sendirian namun diharapkan peran serta masyarakat dalam penanggulanan turut aktif guna meminimalisasi diskriminasi bagi warga yang membutuhkan pelayanan medis. Seperti orang dengan gangguan jiwa yang dipasung itu mendiskriminasi akan hak penduduk.
“Kabupaten Cirebon siap dan bahkan sudah bisa mendukung Progam Jabar Bebas Pasung. Sehingga capaian bersama yang selaras dalam mendukung SDM unggul dan Indonesia maju bisa terwujud,” ungkapnya. (CIBA-06)