Disdik Kabupaten Cirebon Klarifikasi Dugaan KKN BKK TIK Tahun 2024

CIREBON, (cirebonbagus.id) –Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon membantah tegas dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penggunaan Dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp32 miliar untuk kegiatan Perencanaan dan Pelaksanaan Pengadaan Peralatan (P4) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2024.

Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, H. Ronianto, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SMP, Muhamad Rukhyat Zain, menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.

“Tidak benar jika disebut ada pengondisian apalagi KKN. Semua tahapan pengadaan dilakukan sesuai prosedur, menggunakan sistem yang transparan dan diawasi secara berlapis,” tegas Zain saat dikonfirmasi, kamis (15/1).

Zain juga menanggapi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 yang dirilis pada Mei 2025. Menurutnya, seluruh catatan yang disampaikan BPK telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

“Perlu dipahami, catatan BPK bukan berarti pelanggaran pidana. Itu merupakan temuan administratif yang wajib ditindaklanjuti, dan kami sudah melakukan perbaikan sesuai arahan BPK,” jelasnya.

Terkait tudingan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) cenderung mengarahkan pemilihan kepada penyedia tertentu, Zain memastikan hal tersebut tidak benar. Ia menegaskan, penetapan penyedia dilakukan berdasarkan evaluasi teknis dan administratif yang objektif.

“Pengadaan tidak semata-mata soal harga termurah. Ada penilaian kesesuaian spesifikasi, kualitas barang, layanan purna jual, hingga kesiapan penyedia. Semua dinilai secara profesional dan objektif,” ungkapnya.

Zain juga membantah keras adanya dugaan komunikasi tidak resmi antara PPK dan penyedia sebelum proses tender berlangsung.
“Kami pastikan tidak ada komunikasi di luar mekanisme resmi. Jika ada pihak yang menuduh, silakan dibuktikan secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zain menegaskan bahwa pengadaan peralatan TIK tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta pemerataan sarana pendidikan di tingkat SD dan SMP di Kabupaten Cirebon.
“Program ini murni untuk kepentingan pendidikan dan peningkatan mutu layanan kepada siswa. Kami terbuka terhadap pengawasan dan siap memberikan klarifikasi kepada siapa pun,” pungkasnya.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Cirebon menyatakan belum dapat memberikan tanggapan terkait kabar dugaan kerugian negara yang dikaitkan dengan temuan BPK RI di lingkungan Disdik Kabupaten Cirebon.

Inspektur Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana, menjelaskan pihaknya belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI secara resmi, sehingga informasi yang beredar saat ini belum dapat dijadikan dasar penindakan.

Menurut Iyan, penyerahan LHP dilakukan melalui mekanisme formal, yakni dengan mengundang kepala daerah ke kantor BPK RI dan diserahkan secara resmi dengan didampingi pimpinan DPRD.

“Selama proses penyerahan resmi itu belum dilakukan, maka informasi yang beredar belum bersifat resmi dan tidak dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.

Meski demikian, Inspektorat menegaskan akan bersikap profesional dan transparan. Setiap rekomendasi BPK RI, lanjut Iyan, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah LHP resmi diterima, pungkasnya. (Afif/CIBA)

Exit mobile version