CIREBON, (CB).-
Dalam mewujudkan percepatan wilayah birokrasi bersih serta melayani, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar “Bimtek Pengelolaan Registrasi Administrasi Kependudukan Tahun 2019”.
Kegiatan diikuti puluhan peserta mulai dari aparat tingkat desa dan kecamatan tersebut berlangsung di salah satu hotel kawasan kecamatan Kedawung, Rabu (11/9/2019).
Kadisdukcapil Kabupaten Cirebon, Mohammad Safrudin menyebutkan, kegiatan sosialisasi dan konsultasi adalah upaya pencegahan terhadap perilaku menyimpang perihal pelayanan kependudukan. Baik itu dari segi penerapan administrasi maupun sistem manajemen yang berbasis teknologi.
Menurutnya, terdapat tiga poin penting yang dikonsultasikan diantaranya adalah dalam memenuhi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang tata cara pendaftaran penduduk. Kedua bahwa untuk mendapatkan KTP elektronik dengan dengan mengunakan layanan pendaftaran melalui KTP el Kabupaten Cirebon secara online. Ketiga bahwa untuk melakukan permohonan akta kelahiran silakan gunakan situs akta online Kabupaten Cirebon.
“Di sana tertera bahwa tidak lagi disebutkan bahwa seseorang yang akan pindah ataupun datang harus mendapatkan surat pengantar, ini kan memudahkan. Datanya sudah ada di database kependudukan makanya sudah jelas tidak mungkin dipersulit,” katanya kepada wartawan usai kegiatan.
Mohammad Safrudin menjelaskan, upaya yang dilakukan yakni untuk memutus dan mencegah perilaku kontraproduktif terhadap pelayanan di Disdukcapil. Dia mencontoh, bahwa pelayanan itu seperti orang yang memohon KTP elektronik tidak paham harus antri. Maka dia meminta bantuan orang lain dan ada hal yang tidak diharapkan. Begitupun dengan akta juga sama.
“Masyarakat harus mengerti, saat ini sudah dibuka akta online dan silakan manfaatkan untuk kebaikan bersama. Dengan akta online ini bisa memastikan daftar yang terdapat dalam akta itu adalah di entry oleh pemohon. Jadi itu hal yang diharapkan untuk memuji birokrasi melayani,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno mengaku bahwa kesadaran masyarat Kabupaten Cirebon dalam ketertiban adiministrasi sudah baik. Berdasarkan laporan data, kata dia, tercatat jumlah penduduk Kabupaten Cirebon tahun 2019 semester pertama sebanyak 2.184.380 jiwa yang jadi pemohon.
Kemudian yang sudah wajib KTP elektronik 1.650.484 jiwa. Sedangkan dalam penerbitan kutipan akta kelahiran bagi anak usia nol sampai dengan 18 tahun sebanyak 542.718 jiwa serta memiliki akta kelahiran dari 744.891 anak atau setara dengan 70,04 persen.
“Forum konsultasi publik ini bagian dari upaya kami di pemerintah dalam merealisasikan itu. Semua terus bisa berjalan dengan mekanisme patuh pada aturan yang sudah dibuat,” katanya.
Sekda menjelaskan, pihaknya melalui Disdukcapil juga melakukan kerjasama dengan beberapa instansi di lingkup kecamatan. Sehingga data yang sudah ada bisa mewakili penduduk Kabupaten Cirebon dan bisa dimanfaatkan oleh unit layanan publik lainnya baik pemerintah maupun swasta.
“Setelah kerja sama ini mereka dapat mengakses data kependudukan sesuai dengan perjanjiannya karena setiap data kependudukan harus dilindungi. Tetapi yang bekerjasama diizinkan dengan akses sesuai perjanjian. Yang diizinkan itu adalah nama, NIK dan alamat. Data biometrik lainnya ada yang diizinkan ada yang tidak. Harapannya dengan kerjasama ini pemohon perjanjian ini mencukupi profil lembaga, layanan dan jaringan komunikasi data,” paparnya. (CB-06)