Dishub Kota Cirebon Terus Lakukan Uji KIR

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon terus melakukan Uji KIR kepada angkutan-angkutan umum yang melintas di Kota Cirebon.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, sesuai dengan program pemerintah pusat melalui badan pengawasan transportasi daerah sedang gencar melakukan overdimensi dan overloading

Yang dimaskud overdimensi, lanjut Andi yakni kelebihan ukuran sedangkan overloading kelebihan muatan sehingga hal tersebut mengakibatkan banyaknya jalan yang berlubang.

“Oleh karenanya pemerintah pusat melalui badan pengawasan transportasi daerah ini sedang gencar-gencarnya melakukan tadi overdimensi dan overloading. Kami di daerah tentunya mendukung dan menyosialisasikan pada saat tadi pengujian kendaraan atau Uji KIR,” kata Andi. Kamis (5/11/2020).

Andi mengatakan, kemarin ditemukan buku KIR palsu, Namun bukan masalah Buku KIR nya yang palsu m, tetapi Ia melihat kebijakan lain bahwa pemerintah pusat itu sedang menegakkan aturan overdimensi dan overloading.

Menurutnya, hal tersebut harus betul-betul sesuai dengan aturan, manakala kendaraan itu laik jalan atau tidak. “Sehingga tidak dapat mengakibatkan kecelakaan atau kerugian pihak lain dan menjaga keselamatan di jalan raya,” terangnya.

Andi juga mengakui, banyak sekali kendaraan roda empat yang tidak melakukan Uji KIR, sehingga kuncinya ada pada penegakan hukum yaitu penyidik pegawai negeri sipil yang berkoordinasi dengan Kordinator Pengawas (Korwas) penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ada di Polres.

Setelah dilakukan penegakan nanti tahapan berikutnya pihaknya akan melakukan koordinasi penuh dengan Dishub Provinsi dan Kemenhub dalam hal ini Dirjen Hubungan Darat (Hubdat).  Artinya Cirebon ini menjadi lintasan angkutan-angkutan tersebut. Dan kemarin kami sudah melakukan cek ke lapangan dan kami sudah lakukan pengujian sistem smart atau Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE),” ujar Andi.

Lanjut Andi, setiap mobil yang datang dilakukan uji pakai sistem elektronik itu. Jadi kalau ada pemalsuan Buku KIR itu bukan dilakukan oleh pihak dishub melainkan dari pihak lain. Meskipun sudah berbasis elektronik, menurutnya segala proses masih bisa dipalsukan.

“Tapi kami tekankan kepada internal dulu jangan sampai melakukan praktik seperti itu. Karena itu akan merugikan diri sendiri,” pungkas Andi.(Effendi/CIBA)

Exit mobile version