CIREBON, (cirebonbagus.id).- Dalam mendukung upaya pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon melakukan monitoring ke beberapa perusahaan yang terdaftar dan berizin di Kabupaten Cirebon.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon H Hartono mengatakan, setelah pihaknya mengedarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM Darurat dan sampai pada edaran Bupati Cirebon. Pihaknya melakukan monitoring terhadap perusahaan yang tersebar di Kabupaten Cirebon.
Ada beberapa sektor perusahaan, yaitu sektor kritikal, esensial, dan non-esensial. Di kesempatan tersebut pihaknya melakukan monitoring terhadap perusahaan yang berada diwilayah barat Kabupaten Cirebon, yakni PT Java Rattan, Findora, Cindo Agung, kemudian PT Newhope Indonesia.
“Perusahaan-perusahaan tersebut sudah menyikapi dan melaksanakan PPKM Darurat , dan hasilnya beberapa perusahaan yang dikunjungi secara garis besar sudah melaksanakan kegiatan tersebut,” ujarnya, Rabu (14/7/2021).
Disebutkannya, dari 8 perusahaan yang sudah dikunjungi, semuanya sudah melaksanakan aturan. Selama PPKM ini, pihaknya akan melakukan monitoring setiap hari.
“Kami monitoring jangan sampai mereka yang mestinya tutup tetap berproduksi. Kalau waktunya keburu semua perusahaan dimonitoring, karena kami ada beberapa tim menyebar. Setiap hari minimal 4 perusahaan yang dimonitoring sampai 6,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, yang menjadi dasar perusahaan tetap menyelenggarakan berproduksi adalah karena perusahaan-perusahaan tersebut sudah mengantongi surat keterangan atau surat ijin operasional dan mobilitas kegiatan industri dari Kementrian Perindustrian.
“Pabrik-pabrik yang sudah memiliki itu bisa melakukan produksi. Akan tetapi yang kami monitoring, adalah tentang jumlah pekerjanya. Jumlah pekerjanya itu 50 persen dari jumlah yang biasanya, kalau biasanya 1 shif itu 200 orang berarti 50 persennya hanya 100 orang,” katanya.
Lanjut Hartono, ada dua tim yang dibagi untuk melakukan monitoring wilayah barat dan wilayah timur Kabupaten Cirebon. Sejauh ini, kata dia, belum ada pelanggaran protokol kesehatan selama PPKM Darurat berlangsung.
Disamping itu juga, pihaknya sekaligus melakukan pendataan karyawan perusahaan yang sudah divaksinasi dan jumlah orang yang terpapar virus covid-19. “Hari ini ada di wilayah Arjawinangun di PT Java. Di PT Java selama ini ada 16 orang yang terpapar. Akan tetapi 16 orang ini sebagian sudah ada yang negatif, ada yang isolasi, dan ada yang sudah aktif bekerja. Jadi jumlah selama ini di PT Java itu menurut kami cumup banyak,” tuturnya.
Sementara di perusahaan lain ada 2 orang yang terkonfirmasi positif dan masih menjalani isolasi mandiri. Atas hal itu, ia mengimbau, perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi yang ada mulai dari Inmendagri 15 sampai edaran bupati tentang PPKM Darurat.
“Kedepan mudah-mudahan bisa monitoring sampai 20 perusahaan lagi. Untuk perusahaan-perusahaan yang sudah mengantongi izin dari Dinas Perindustrian,” pungkasnya. (Effendi/CIBA)