CIREBONBAGUS.Id – Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota menangkap seorang guru Sekolah Dasar Favorite AD (50 tahun) karena diduga melakukan pencabulan.
Diduga pelaku melakukan pencabulan ke anak didiknya ketika masa sekolah. Pencabulan dilakukan korban di ruang serbaguna sekolahnya. Peristiwa tersebut terungkap ketika pelapor mendapat kabar dari istrinya bahwa anaknya telah di cabuli oleh gurunya. Kemudian pelapor menanyakan kebenaran kabar tersebut kepada korban ternyata benar bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku.
“Kemudian ayah korban melaporkan peristiwa itu ke kami. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Kapolres Cirebon, AKBP Roland Ronaldy melalui Kasat Reskrim AKP Rynaldi Nurwan, S.H.,M.H.
Rynaldi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan tuduhan melakukan pencabulan terhadap anak kecil. Diduga pelaku melanggar Pasal 76 E dan atau Pasal 82 UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka AD. Diduga pelaku melanggar UU Perlindungan Anak,” tandasnya. (CB)