CIREBONBAGUS.Id – Jelang pelaksanaan pilkada 2018, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Drs Yayat Ruchiyat, MSi akan didemosi. Yayat mengaku akan melawan dengan keputusan demosi tersebut.
“Ini bukan dimutasikan, tapi didemosikan dari jabatan sekda ke staf ahli,” ungkap Sekda Kabupaten Cirebon, Yayat Ruhyat, Senin (1/1).
Yayat menambahkan dirinya akan melakukan perlawanan. Diantaranya dengan berkonsultasi ke Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon dan mempertanyakan kasus ini langsung ke KASN. “Saya juga akan berkonsultasi langsung ke Pemprov Jabar,’ kata Yayat.
Yayat mengaku ada keganjilan pada surat yang dikirimkan oleh Kementrian Dalam Negeri tersebut. Diantaranya surat permohonan pemberhentian yang dilayangkan oleh Bupati Cirebon tercatat tertanggal 13 Desember 2017 dan langsung dibalas dengan munculnya surat rekomendasi persetujuan dari Kemendagri tertanggal 15 Desember 2017.
“Apa iya surat pengajuan yang dilayangkan Kemendagri bisa secepat kilat dibalasnya,” ungkap Yayat.
Sementara itu terkait majunya dirinya dalam pilkada 2018 mendatang, Yayat mengaku pada UU ASN atau PP No 11 tahun 2017 pasal 254 jelas menyebutkan jika dirinya bisa diberhentikan pada saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Selain itu, Yayat pun mengaku tidak memiliki kesalahan apa pun sehingga jabatannya harus diturunkan. “Apa kesalahan yang pernah saya perbuat?” tanyanya. Bahkan hingga kini sidang kode etik terhadap dirinya pun tidak pernah ada.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di Kabupaten Cirebon surat dari Kementrian Dalam Negeri. Surat dengan No 821/9242/sj tertanggal 15 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo tersebut mengenai persetujuan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon. Surat dari Kementrian Dalam Negeri tersebut merupakan jawaban dari surat yang dilayangkan oleh Bupati Cirebon dengan No 800/3765-BKPSDM tertanggal 13 Desember 2017 perihal permohonan usul persetujuan pergantian jabatan.
Pada lembar lampiran, terdapat 4 nama pejabat yang akan dimutasi. Dari jumlah tersebut 3 nama disetujui dan satu tidak disetujui. Salah satunya Sekda Kabupaten Cirebon, Yayat Ruhyat dengan pangkat IVd atau Pembina Utama Madya disetujui untuk dimutasi dengan jabatan baru staf ahli bidang hukum, politik dan pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon. Sedangkan nama yang tidak disetujui yaitu Rahmat Sutrisno, dengan jabatan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon yang diusulkan menjadi Sekda namun tidak disetujui. Alasannya penunjukkan sekda harus melalui seleksi terbuka dan untuk sementara dapat menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt). (CB01)