CIREBONBAGUS.Id – Petugas juru sita Pengadilan Negeri Sumber terpaksa menjebol pintu kamar Hotel Bagus Inn yang hendak dieksekusi, Selasa (24/7). Mereka terpaksa menjebol pintu kamar karena sebagian tidak ada kunci hotelnya.
Tampak petugas dengan cepat mengeluarkan barang-barang milik hotel yang tidak masuk hak tanggungan hutang milik Ny Tri Pena Setiati. Mereka memasukan barang-barang milik hotel Bagus Inn di 34 kamar yang ada.
“Kami akan menyimpan di gudang untuk nantinya diserahkan ke pemiliknya. Juru Sita sudah melakukan surat untuk melakukan pengosongan tapi karena tidak diindahkan akhirnya dilakukan eksekusi,” ungkap Panitera PN Sumber sekaligus juru sita, Ating Budiman.
Ating menambahkan pihaknyaterpaksa menjebol pintu agar barang-barang milik Tri Pena dapat dikeluarkan. Barang tersebut tidak masuk hak tanggungan sehingga bukan milik pemenang lelang, Jeni. Jeni memenangkan lelang setelah bangunan tersebut diagunkan di Bank Bukopin.
Tampak petugas kepolisian berjaga-jaga ketika proses pengosongan Hotel Bagus Inn. Ditengah-tengah pembacaan Tri Pena dan beberapa orang melakukan penolakan dan petugas tetap akan melakukan eksekusi. Akhirnya terjadi keributan dan petugas kepolisian bersikap tegas dengan melakukan pengamanan. Beberapa orang sempat diamankan karena menghalangi proses eksekusi tersebut. Tampak petugas akhirnya dapat masuk dan mengeluarkan barang-barang milik Tri Pena yang tidak masuk barang tanggungan. (CB01)