CIREBONBAGUS.Id – Hotel Bagus Inn yang terletak di Kecamatan Kedawung dieksekusi Pengadilan Negeri Sumber untuk diserahkan ke pemilik barunya, Selasa (24/7). Proses eksekusi diwarnai penolakan dan kericuhan antara petugas kepolisian dan PN Sumber dengan karyawan serta orang-orang pemilik lama Ny. Tri Pena Setiati.
Awalnya petugas juru sita PN datang dikawal petugas kepolisian untuk melakukan sita. Namun mereka dihadang pemilik dan sejumlah orang yang menolak adanya proses eksekusi. Berdasarkan keterangan juru sita Hotel Bagus Inn menjadi jaminan atas hutang Tri Pena Setiati ke Bank Bukopin. Akhirnya setelah macet dilakukan proses lelang dan dimenangkan Jeni.
Ditengah-tengah pembacaan Tri Pena dan beberapa orang melakukan penolakan dan petugas tetap akan melakukan eksekusi. Akhirnya terjadi keributan dan petugas kepolisian bersikap tegas dengan melakukan pengamanan. Beberapa orang sempat diamankan karena menghalangi proses eksekusi tersebut.
Tampak petugas akhirnya dapat masuk dan mengeluarkan barang-barang milik Tri Pena yang tidak masuk barang tanggungan. “Kami melaksanakan proses ekseskuis berdasarkan putusan Ketua PN Sumber. Hal ini atas pengajuan pemilik baru Bapak Jeni selaku pemenang lelang,” ungkap Panitera PN Sumber sekaligus juru sita, Ating Budiman.
Sementara pengacara Tri Pena, Yunasril Yuzar, SH mengataka pihaknya keberatan karena hotel merupakan barang sengketa. Pihaknya sedang mengajukan banding atas putusan Ketua PN Sumber tersebut.
“Iya ini berawal dari hutang piutang klien kami. Nilainya Rp 2,5 miliar tapi kemudian secara tiba-tiba klien kami diharuskan membayar uang Rp 5 miliar. Klien kami tidak sanggu pmembayar karena hanya diberikan waktu lima hari kemudian terjadilah eksekusi ini,” tandasnya. (CB01)