CIREBON – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai era baru administrasi perpajakan nasional dengan meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Sistem digital terpadu ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, usai diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024.
Peluncuran Coretax menjadi tonggak penting dalam agenda Reformasi Perpajakan Nasional, yang bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak serta kualitas pelayanan publik. Dengan target penerimaan pajak mencapai Rp2.189,3 triliun atau sekitar 73 persen dari APBN 2025, DJP berharap sistem baru ini dapat mendorong partisipasi aktif para wajib pajak di seluruh Indonesia.
“Dengan Coretax, wajib pajak cukup menggunakan satu sistem untuk mengakses seluruh layanan perpajakan. Ini langkah besar dalam reformasi perpajakan nasional untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kemudahan layanan,” ujar Henny Suatri Suardi, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, saat media gathering di Kabupaten Cirebon, Rabu (15/10/2025).
Coretax menggantikan berbagai sistem lama seperti DJP Online, e-Nofa, e-Faktur, e-Filing, dan e-Form, dengan menghadirkan satu platform terpadu berbasis web melalui Portal Wajib Pajak di https://coretaxdip.pajak.go.id.
Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 akan dilakukan secara eksklusif melalui Coretax. Artinya, sistem lama seperti e-Filing dan e-Form akan dihentikan penggunaannya.
DJP pun mengimbau seluruh wajib pajak Pertama segera melakukan Aktivasi akun Coretax, dan Kedua Aktivasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
“Proses aktivasi ini ibarat kunci untuk masuk ke dalam sistem. Tanpa aktivasi, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan seluruh fitur Coretax secara optimal,” jelas Henny.
Fitur Unggulan Coretax
Coretax membawa sejumlah inovasi untuk mempermudah wajib pajak, di antaranya:
Data Prepopulated – Data pemotongan pajak dari pihak ketiga akan terisi otomatis, cukup diverifikasi oleh wajib pajak.
Tanpa e-FIN – Pengguna tidak lagi memerlukan Electronic Filing Identification Number.
Integrasi Data – Mengurangi input manual dan mempercepat proses pelaporan dengan data yang lebih akurat dan efisien.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, DJP berharap kehadiran Coretax dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional dan memperkuat fondasi digitalisasi layanan pajak menuju Indonesia yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.**
Artikel ini tayang juga di ArahPantura.id