CIREBON, (cirebonbagus.id).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, menggelar dua rapat paripurna sekaligus, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (28/1/2020).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon tersebut yakni pertama tentang Persetujuan Masa Sidang II Tahun Sidang 2020 dan kedua tentang Persetujuan Propemperda Tahun 2020.
Dalam paripurna tersebut ada sebanyak 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cirebon, telah disetujui masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020. Untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon, Mukhlisin Nalahudin menyampaikan, dari 19 Raperda yang telah disahkan menjadi Perda pada Propemperda 2019, ada sembilan.
Sedangkan dari 10 Raperda sisianya ada enam Raperda yang kembali dimasukkan dalam Propemperda 2020. Dan Raperda yang dimasukan dalam Propemperda 2020 ada sebanyak 22 Raperda. Jumlah tersebut, delapan Raperda inisiatif dari DPRD dan 14 Raperda dari Pemda Kabupaten Cirebon.
“Sehingga ada 28 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2020. Yang 14 Raperda inisiatif DPRD dan 14 Raperda Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon,” ujar Mukhlisin.
Ia menjelaskan, 28 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2020 yakni, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pembinaan Kepemudaan dan Keolahragaan di Kabupaten Cirebon, Raperda tentang Peningkatan PAD.
Kemudian Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 tahun 2017 tentang Pemdes dan BPD, Raperda tentang Bumdes untuk Pembangunan Desa, Raperda tentang Pengeolaan Single Data Sistem dan Pengeolaaan Big Data.
“Selanjutnya Raperda tentang Jamkes Kabupaten Cirebon, Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Cirebon Nomor 2 tahun 2019 tentang Pendidikan DTA, Raperda tentang Koperasi dan UMKM, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial,” katanya.
Kemudian, Raperda tentang Pemakaman Umum, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Cirebon Nomor 16 tahun 2017 tentang Perusahaan Perdagangan dan Jasa, Raperda tentang Pengembangan Wilayah Rencana Kawasan Industri, Raperda Komisi Perlindungan Anak Daerah, Raperda tentang Pertangungjawaban APBD tahun 2019, Raperda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2020.
Raperda tentang APBD 2020, Raperda tentang Pengelolaan Pasar, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Cirebon Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Cirebon Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan Rancangan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya, Raperda tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Cirebon Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Cirebon.
Kemudian Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Cirebon, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Kami Bapemperda DPRD menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua DPRD, Bupati, dan seluruh Tim Perancang Perda Pemda Kabupaten Cirebon khususnya bagian hukum,” kata Mukhlisin. (CIBA-05)