CIREBON- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon sedang menyusun Peraturan daerah (Perda) terkait fasilitas umum (fasum) ruangan khusus untuk ibu-ibu menyusui.
Ketua pansus raperda ASI eksklusif, dr Doddy Aryanto mengatakan, urgensi raperda terebut yaitu pemenuhan hak bayi mendapatkan makanan terbaik. Menurutnya, kewajiban seorang ibu adalah memberikan ASI eksklusif kepada bayi, selama tidak ada penghalang ada indikasi medis.
“Ini akan memberikan manfaat bagi bayi dan ibunya,” ungkap Doddy.
Doddy menambahkan jika implementasi dari raperda tersebut sesuai dengan amanat UU Kesehatan No. 36/2009 tentang pasal kewajiban pemerintah dan daerah menunjang program ASI eksklusif. Kemudian berdasarkan PP No. 33/2013 secara teknis mengatur pemberian ASI eksklusif. Masalah yang menimpa kaum ibu adalah saat hendak memberikan ASI kepada bayi di ruang publik tidak ada tempat guna memenuhi hak bayi.
Sesuai dengan pasal 83 UU No.13/2003 tentang ASI disebutkan pengaturan kewajiban ketersedian sarana menyusui di fasilitas umum. Ruang publik yang perlu menyediakan ruangan khsusus menyusui adalah, fasilitas pelayanan kesehatan, hotel dan penginapan, tempat rekreasi, terminal angkutan darat, stasiun kereta api, bandar udara, pelabuhan laut, pusat-pusat perbelanjaan, gedung olahraga, lokasi penampungan pengungsi dan tempat sarana fasum lainnya.
Anggota fraksi NasDem itu mengatakan, tahap penyusunan raperda ASI eksklusif sudah pertemuan ketiga dengan melibatkan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dan Asosiasi Ibu Menyusi Indonesia (AIMI) Kota Cirebon. Keterlibatan AIMI dan PKBI dalam penyusunan raperda tersebut cukup membantu memberikan positif.
Penyusunan raperda ASI eksklusif tersebut, dirinya memasukkan muatan lokal dimana akan mengawasi pemberian ASI eksklusif oleh penyelenggara kesehatan. Dijelaskan, jika ada temuan di suatu lembaga atau institusi yang melarang atau menghalang-halangi hak ibu menyusui di ruangan khusus fasilitas publik atau di kantor akan diberikan sanksi, baik berupa sanksi administratif hingga pidana.
“Penyelenggara sarana umum yang tidak menyediakan fasilitas kepada ibu-ibu pekerja untuk menyusui, bisa diberikan sanksi, baik sanksi administratif sampai pidana,” katanya.
Sementara Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kota Cirebon, dr Junny Setyawati menjelaskan urgensi dari raperda ASI tersebut adalah untuk advokasi pemberian ASI eksklusif, serta memberikan kesempatan atau ruangan bagi ibu-ibu menyusui di ruang khusus. (CB01)