CIREBON, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR, yakni Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .
Keduanya, yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPR periode 2024–2029, dulunya merupakan anggota Komisi XI.
KPK menduga bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial – seperti pengadaan ambulans, beasiswa, dan pembangunan – justru dialihkan ke rekening pribadi atau aset atas nama mereka .
*Potensi Pemecatan dan Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW)*
Menurut Undang-Undang MD3 (UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD), Pasal 239 mengatur beberapa alasan pemberhentian antar waktu (PAW), antara lain apabila telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih .
Jika kemudian Heri Gunawan dan Satori divonis bersalah oleh pengadilan, mereka dapat diberhentikan dari jabatan DPR secara antar waktu. Namun hingga saat ini, keduanya baru ditetapkan tersangka—belum masuk tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam hal pemberhentian antar waktu terjadi, mekanisme PAW diawali dengan pengusulan oleh partai politik terkait, dilanjutkan dengan verifikasi oleh pimpinan DPR dan KPU, serta peresmian melalui keputusan Presiden.
Menurut Pasal 426 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penggantian calon terpilih berasal dari calon dengan suara terbanyak berikutnya dalam daftar caleg di dapil yang sama.
Dengan demikian, apabila peradilan akhirnya menghukum kedua tersangka, kemungkinan mereka diberhentikan dan digantikan melalui mekanisme PAW oleh partai masing-masing sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (Yudi/ CIBA)