CIREBON, (CB).-
Selama dua hari Rabu-Kamis (18-19/9/2019) di Cirebon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan KPK RI ini, terkait sprindik tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
KPK RI melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat Pemkab Cirebon ini meminjam tempat di ruang Bhayangkari Polresta Cirebon Kota.
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 hingga pukul 18.20, menurut keterangan salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya, bila dirinya hanya memberikan keterangan sebagai saksi dan hanya menerima satu pertanyaan.
“Saya hanya dipanggil sebagai saksi dan cuma satu pertanyaan yang diberikan kepada saya,” katanya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Ali Efendi mengaku, kehadirannya hanya untuk memberikan keterangan. Hanya saja, dirinya enggan menjelaskan keterangan seputar apa yang disampaikan.
Ali menjelaskan, yang dipanggil adalah mereka yang sebelumnya sudah dipanggil, dan ada beberapa orang baru. “Sama saja, seperti yang sudah-sudah,” katanya. (CB-05)