CIREBON, (cirebonbagus.id).- Keberhasilan kembali ditunjukkan oleh jajaran Satreskrim Polres Cirebon kota di mana dapat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor ) yang berjumlah dua orang. Keduanya berasal dari krangkeng Indramayu yang berinisial AM dan B.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing. Hal ini terungkap dalam Kongres yang digelar oleh Kapolres Cirebon kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH bertempat di Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (03/11/2022).
“Modus para pelaku melakukan aksinya pada malam hari secara bersama-sama masuk ke halaman rumah korban yang sedang istirahat atau tertidur. Kemudian, dengan menggunakan kunci Letter T yang sudah dipersiapkan, pelaku merusak lubang kunci kontak sepeda motor. Lalu, setelah berhasil dirusak sepeda motor tersebut kemudian dibawa kabur oleh para pelaku,” ungkap AKBP M Fahri Siregar didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.
“Para pelaku tersebut ditangkap pada tanggal 22 Oktober 2022 sekitar Pukul. 11.00 WIB, setelah warga memberikan informasi adanya gerak-gerik mencurigakan dari seseorang yang membawa sepeda motor tanpa dilengkapi dengan kunci kontak,” kata Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ROBI/CIBA)