CIREBON, (cirebonbagus.id).- Program pemberian makanan tambahan dari Kementerian Kesehatan bagi tenaga kesehatan (nakes) sungguh kegiatan mulia. Tapi, siapa sangka ternyata kegiatan ini dicoreng dengan pembayaran terhadap para petani atau distributor ke rekanan Kementerian Kesehatan tersebut.
Dua pengusaha mengaku menjadi korban rekanan Kementrian Kesehatan. Mereka meminta agar rekanan segera membayar kekurangan tagihan pembayaran. Surat pernyataan yang ditandatangani tak kunjung dipatuhi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dua pengusaha masing-masing asal Cirebon dan Purworejo meminta rekanan Kementrian Kesehatan untuk segera membayar tagihan kepada mereka. Kejadian berawal saat Aan Firdaus, warga Desa Tangkil, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon mendapat tawaran dari Kuswahyuni dan suaminya, Agung Kartiko. “Keduanya direktur PT Bintang Indonesia Kreatif (BIK),” tutur Aan, Jumat (17/9) yang juga pemilik PD Aan Jaya Abadi. Perusahaan tersebut menurut Aan memenangkan tender untuk pengadaan makanan tambahan bagi tenaga kesehatan.
Pasangan suami istri tersebut menawarkan kepada Aan untuk memasok bahan makanan tambahan untuk tenaga kesehatan 23 Oktober 2020 lalu. Akhirnya pasangan suami istri tersebut mendatangi gudang milik Aan dan memberikan uang muka sebesar Rp 50 juta. “Uang muka itu digunakan untuk membayar kacang tanah dan kacang tanah,” tutur Aan. Total ada 100 ton lebih yang terdiri dari kacang tanah dan kacang hijau yang dipasok Aan untuk PT BIK dengan nilai sekitar Rp 1,8 miliar.
Setelah menerima pembayaran uang muka, Aan pun menerima pembayaran lainnya. “Total sudah ada Rp 1,6 miliar lebih yang saya terima dari PT BIK,” tutur Aan. Sedangkan kekurangannya, hingga kini belum terbayarkan.
Hal yang sama diungkapkan Kamdan Wibowo, Direktur CV PB Utama, Dukuh Wetan, Kelurahan Megulunglor, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo. “Saya menandatangani kerja sama dengan PT Leci Thi Ideatama,” tutur Kamdan. Perusahaan tersebut merupakan subkon dari PT BIK dan penandatanganan kontrak dilakukan pada 17 Agustus 2020 lalu dengan harga kacang hijau Rp 16.250 perkilogram.
Kamdan juga diminta untuk memasok kacang hijau untuk program yang sama, yaitu makanan tambahan untuk tenaga kesehatan. Pengiriman pertama dilakukan sebanyak 2,5 ton. “dibayar lunas,” tutur Kamdan. Sedangkan pengiriman kedua yang dilakukan pada 18 September 2020 dilakukan sebanyak 34 ton namun baru dibayar Rp 245.250.000 pada 21 September 2020. Pembayaran PT Leci Thi Ideatama hingga kini masih kurang Rp 307.250.000.
Baik Aan maupun Kamdan sudah berupaya untuk menagih langsung kekurangan pembayaran tersebut ke kantor PT BIK maupun PT Leci. Kamdan bahkan sudah melayangkan somasi melalui pengacara hingga akhirnya PT Leci membuat surat pernyataan bersedia membayar hutang mereka. Namun surat pernyataan pertama tak kunjung dipatuhi hingga akhirnya somasi kedua dilayangkan. Pada somasi kedua, PT Leci kembali membuat surat pernyataan yang berisi akan membayar hutang mereka 6 termin. Namun hingga kini, pembayaran tersebut tak kunjung diterimanya.
Baik Aan maupun Kamdan mengaku merugi karena mereka harus menjual barang lainnya. “Terutama untuk membayar kepada petani. Kasihan mereka kalau tidak dibayar,” tutur keduanya. (Arif/CIBA)