CIREBON. – Polemik keberadaan Versus Cafe & Resto di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, semakin mencuat ke permukaan. Tempat usaha yang mengantongi izin sebagai restoran dan kafe ini diduga kuat beroperasi layaknya tempat hiburan malam, lengkap dengan bar, live music, dan penjualan minuman beralkohol (mihol) berkadar tinggi.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Versus tidak sekadar menyediakan makanan dan minuman ringan sebagaimana izin operasionalnya, melainkan juga menjual mihol jenis golongan B dan C secara bebas. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Cirebon hanya memperbolehkan penjualan mihol dengan kadar alkohol di bawah 5% (jenis A), itupun secara terbatas di dua wilayah, yakni Kedawung dan Ciledug.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pihak pengelola sengaja memanfaatkan celah regulasi untuk menghindari kewajiban membayar pajak hiburan sebesar 30% yang dikenakan pada klub malam atau bar. Sebaliknya, mereka hanya membayar pajak restoran sebesar 5%, meski aktivitas di dalamnya menyerupai tempat hiburan malam.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sus Sabarto, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sidak dan memberikan imbauan agar pengelola tidak lagi menjual mihol di luar ketentuan. Namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang diambil. Pernyataan Sabarto bahwa pengawasan aktivitas usaha berada di ranah Dinas Pariwisata justru memicu kritik publik, dinilai sebagai upaya saling lempar tanggung jawab antarinstansi.
“Kalau kami lihat, hanya dari sisi PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung),” ujar Sabarto. Ia bahkan mempertanyakan mengapa hanya Versus yang disorot, tanpa menjelaskan langkah lanjut dari temuan pelanggaran yang ada.
Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon, Syafrudin Aryono, saat diminta tanggapan, menyatakan belum dapat berkomentar lebih jauh. “Kami akan cek ke lapangan terlebih dahulu,” ujarnya singkat.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh aparat daerah. Kritik tajam datang dari berbagai kalangan, termasuk aktivis mahasiswa dan warga yang menyayangkan lemahnya kontrol pemerintah terhadap tempat usaha yang menyimpang dari izin.
“Ini bukan sekadar soal pelanggaran izin, tapi juga soal keadilan dan kepastian hukum,” ujar Soleh salah satu aktivis.
Soleh mengungkapkan, Dugaan adanya pembiaran terhadap praktik semacam ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Bahkan, sebagian pihak menyebut bahwa kasus Versus bisa jadi hanyalah puncak dari gunung es mengindikasikan kemungkinan adanya tempat-tempat serupa yang luput dari pengawasan atau bahkan sengaja dibiarkan.
Kini publik menanti langkah konkret dari Pemkab Cirebon. Jika hukum hanya tegas terhadap pelanggaran kecil dan membiarkan pelanggaran besar, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak aturan akan terus terkikis, ujar Soleh. (APIP/CIBA)


