CIREBON, (cirebonbagus.id).- Fraksi PDI Perjuangan bersama Tim Kuasa Hukum dari DPC PDI Perjuangan mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (11/6/2020) di ruang BK.
Fraksi PDI Perjuangan menilai, kericuhan yang terjadi di gedung DPRD Kabupaten pada Senin (8/6/2020) disebabkan pimpinan di lembaga ini yang memberi ruang tuntutan yang baru.
Sehingga, atas apa yang terjadi, Fraksi PDI Perjuangan mendesak agar pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon bertanggung jawab.
Apalagi, kedatangan para kuwu diundang oleh pimpinan DPRD sesuai dengan surat yang tersebar dan yang diundang pada acara halalbihalal kalau dilihat dari alat kelengkapan DPRD tidak nyambung.
Terlebih lagi anggota komisi IV tersebut sudah menyampaikan permintaan maaf, dan mestinya harus bisa diatasi.
Di samping itu, pada acara tersebut secara administrasi pun tidak sesuai aturan dan mekanisme yang baik, terkait soal surat.
Untuk itu kuasa hukum DPC PDIP Kabupaten Cirebon mendatangi DPRD Kabupaten Cirebon, bersama fraksi PDIP untuk melaporkan dan menyampaikan tuntutannya ke Badan Kehormatan DPRD.
Dalam penyampaian tuntutannya terdapat empat poin yang disampaikan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon.
Irma Widayanti, wakil letua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon bersama Asep Syaefudin mengatakan, pihaknya datang ke DPRD Kabupaten Cirebon, untuk melaporkan Pimpinan DPRD terkait insiden yang terjadi pada hari Senin (8/6/2020) dan menyampaikan ke Badan Kehormatan (BK).
Irma menyebutkan, ada beberapa poin yang disampaikan ke BK, di antaranya, yang pertama yaitu mengenai surat undangan. Bahwa secara administrasi tidak ada kop tidak ada tandatangannya dan sebagainya. Intinya tidak melalui administrasi yang baik dan melalui Bamus.
“Kedua, agenda yang di dalam surat undangan itu, sebagai acara halal bihalal dan sejenisnya akhirnya menjadi sebagai acara ajang protes terhadap anggota komisi IV DPRD yakni kepada saudara Aan Setiawan terkait acara talk show di tv swasta,” ujarnya.
“Ketiga, kegiatan tersebut sebagai pimpinan dewan seharusnya bisa mengendalikan dan memberhentikan tetapi kenyataannya semakin ricuh,” katanya.
Dan yang keempat, lanjutnya, ini yang terpenting karena kita dalam masa Pandemi Covid- 19, ada pelanggaran unsur pidana mengenai kesehatan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 dan peraturan pemerintah terkait PSBB No.18 tahun 2020.
Untuk itu sudah dikuasakan ke tim dan sudah seizin ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon dan Biro Bantuan Hukum Kabupaten Cirebon.
“Intinya dari ke empat poin tersebut tentunya kita ingin adanya pemberian sanksi kepada Pimpinan DPRD, dan yang keempat ini kita akan godok lagi,” katanya.
“Tapi hari ini kita sudah serahkan kepada ketua DPRD Kabupaten Cirebon Rudiana, yang nanti diberikan tembusan ke Badan Kehormatan (BK) untuk diproses,” ujar Irma.
“Kita harap BK bisa profesional memproses pelanggaran kode etik ketua DPRD,” ujar Irma. (Effendi/CIBA)