CIREBON, (cirebonbagus.id).- Gara-gara memasang plang “Tanah Ini Dalam Pengawasan Kantor Hukum dan Law Frim Dani Sofiandi SH, MH” di atas lahan miliknya, tujuh ahli waris Suhana bin Koman Soetawidjaya dilaporkan ke Polres Cirebon Kota. Adalah Hadi Wiyana pelapor yang juga mengklaim sebagi pemilik lahan tersebut.
Hadi melaporkan tujuh ahIi waris yang terdiri dari Hendriyani, Sri Yuningsih, Titin Sulastini, Tety Sutiarti, Sudianto, Supriyani dan Mulyana Fitriadi. Ketujuh orang tersebut dianggap telah memasuki pekarangan orang lain tanpa seijin pemilik lahan.
Padahal, lahan seluas 105.000 m2 yang terletak di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon tersebut sudah masuk dalam tahap gugatan dari keluarga ahli waris.
Menurut pengacara ahli waris, Dani Sofiandi, pihaknya beserta ahli waris melakukan pemasangan plang tersebut bukan tanpa dasar. Selain memiliki dokumen yang benar juga sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumber sejak bulan Oktober 2020 lalu.
“Jadi kalau ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan hal itu ke polisi silahkan saja. Yang jelas pada saat kami melakukan pemasangan plang sekitar seminggu lalu itu disaksikan oleh kepala desa. Dan kami sudah melayangkan gugatan ke PN Sumber sejak Oktober lalu,”ungkap Dani saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/11/2020).
Dikatakan Dani, melayangkan gugatan karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat dalam hal ini Kepala Desa Pamengkang yang telah memperjualbelikan tanah adat, C 402 persil 11, 35 dan 36 seluas 105.000 m2 itu. Padahal lahan tersebut sudah tercatatkan atas nama Suhana bin Koman Soetawidjaya yang merupakan orang tua dari kliennya.
“Jadi setelah kita lakukan penelitian di lapangan, proses perpindahan tangan kepemilikan ini berdasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangun yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumber. Artinya BPN juga telah lalai dalam hal ini, karena tidak meneliti secara seksama keabsahan persyaratan yang diajukan tergugat. Jadi dalam hal ini BPN juga jadi turut tergugat,” jelas Dani.
Terkait panggilan dari polisi terhadap klienya Dani menyatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan. Pihaknya meyakini dalam hal ini polisi hanya meminta keterangan atau klarifikasi saja, sehingga tidak ada hal yang perlu ditakuti. Apalagi pihaknya mengantongi sejumah berkas yang dirasa cukup menguatkan klienya.
“Ya pasti kita dampingilah. Intinya sebagai warga negara yang taat hukum kita pasti kooperatif. Dan kita akan beberkan dari A sampai Z-nya,” pungkasnya.
Sementara Penasihat Hukum Hadi Wiyana, Sunarto mengatakan, pihaknya membenarkan atas laporan pemasangan papan peringatan tersebut. Pihaknya melaporkan tujuh ahli waris yang sudah memasng patok.
“Terkait persolan tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) yang ada itu milik klien kami,” ungkap Sunarto.
Sunarto menambahkan, berdasarkan keterangan yang pernah diterima dari Kuwu Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon jika persil tanah yang ditunjukkan milik Jahid Salkijan, bengkok kaur keuangan dan milik beberapa warga. Objek tanah yang dimaksud penggugat bukanlah tanah milik adat melainkan tanah bengkok milik Desa Pamengkang seluas 10.520 Ha. (CIBA-03)