Tuesday, 30 December 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ciayumajakuning

Gegara Pasang Plang, Tujuh Ahli Waris Suhana Dilaporkan ke Polisi

20 November 2020
Reading Time: 2 mins read

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Gara-gara memasang plang “Tanah Ini Dalam Pengawasan Kantor Hukum dan Law Frim Dani Sofiandi SH, MH” di atas lahan miliknya, tujuh ahli waris Suhana bin Koman Soetawidjaya dilaporkan ke Polres Cirebon Kota. Adalah Hadi Wiyana pelapor yang juga mengklaim sebagi pemilik lahan tersebut.

Hadi melaporkan tujuh ahIi waris yang terdiri dari Hendriyani, Sri Yuningsih, Titin Sulastini, Tety Sutiarti, Sudianto, Supriyani dan Mulyana Fitriadi. Ketujuh orang tersebut dianggap telah memasuki pekarangan orang lain tanpa seijin pemilik lahan.

ADVERTISEMENT

Padahal, lahan seluas 105.000 m2 yang terletak di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon tersebut sudah masuk dalam tahap gugatan dari keluarga ahli waris.

BACAJUGA

6 Juta Unit Terjual, Yamaha MAXi Pelopor Skutik Premium yang Mendunia

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp57,5 Juta Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Madiun

Libur Nataru Makin Berkesan, KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Live Music di Stasiun Madiun

Menurut pengacara ahli waris, Dani Sofiandi, pihaknya beserta ahli waris melakukan pemasangan plang tersebut bukan tanpa dasar. Selain memiliki dokumen yang benar juga sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumber sejak bulan Oktober 2020 lalu.

“Jadi kalau ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan hal itu ke polisi silahkan saja. Yang jelas pada saat kami melakukan pemasangan plang sekitar seminggu lalu itu disaksikan oleh kepala desa. Dan kami sudah melayangkan gugatan ke PN Sumber sejak Oktober lalu,”ungkap Dani saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/11/2020).

ADVERTISEMENT

Dikatakan Dani, melayangkan gugatan karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat dalam hal ini Kepala Desa Pamengkang yang telah memperjualbelikan tanah adat, C 402 persil 11, 35 dan 36 seluas 105.000 m2 itu. Padahal lahan tersebut sudah tercatatkan atas nama Suhana bin Koman Soetawidjaya yang merupakan orang tua dari kliennya.

“Jadi setelah kita lakukan penelitian di lapangan, proses perpindahan tangan kepemilikan ini berdasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangun yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumber. Artinya BPN juga telah lalai dalam hal ini, karena tidak meneliti secara seksama keabsahan persyaratan yang diajukan tergugat. Jadi dalam hal ini BPN juga jadi turut tergugat,” jelas Dani.

ADVERTISEMENT

Terkait panggilan dari polisi terhadap klienya Dani menyatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan. Pihaknya meyakini dalam hal ini polisi hanya meminta keterangan atau klarifikasi saja, sehingga tidak ada hal yang perlu ditakuti. Apalagi pihaknya mengantongi sejumah berkas yang dirasa cukup menguatkan klienya.

“Ya pasti kita dampingilah. Intinya sebagai warga negara yang taat hukum kita pasti kooperatif. Dan kita akan beberkan dari A sampai Z-nya,” pungkasnya.

Sementara Penasihat Hukum Hadi Wiyana, Sunarto mengatakan, pihaknya membenarkan atas laporan pemasangan papan peringatan tersebut. Pihaknya melaporkan tujuh ahli waris yang sudah memasng patok.

“Terkait persolan tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) yang ada itu milik klien kami,” ungkap Sunarto.

Sunarto menambahkan, berdasarkan keterangan yang pernah diterima dari Kuwu Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon jika persil tanah yang ditunjukkan milik Jahid Salkijan, bengkok kaur keuangan dan milik beberapa warga. Objek tanah yang dimaksud penggugat bukanlah tanah milik adat melainkan tanah bengkok milik Desa Pamengkang seluas 10.520 Ha. (CIBA-03)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

6 Juta Unit Terjual, Yamaha MAXi Pelopor Skutik Premium yang Mendunia

29 December 2025
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp57,5 Juta Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Madiun

29 December 2025
Ekonomi & Bisnis

Libur Nataru Makin Berkesan, KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Live Music di Stasiun Madiun

29 December 2025
Ekonomi & Bisnis

Pulihkan Sanitasi Pascabencana, Kementerian PU Siapkan Penanganan Permanen TPA Rantau dan IPLT Aceh Tamiang

29 December 2025
Ekonomi & Bisnis

Krakatau Steel Group Siap Suplai Material Baja untuk Pembangunan Jembatan Bailey di Wilayah Bencana Sumatera

29 December 2025
Ekonomi & Bisnis

Pelindo Multi Terminal Perkuat Transformasi Pelabuhan melalui Terminalisasi

29 December 2025

BERITATERPOPULER

  • Peduli Bencana Sumatera, ARM HA-IPB Menembus Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Jeruk Dalam Perayaan Imlek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Lihat! Jadwal dan Harga Tiket KRL Bogor ke Jakarta Kota Kamis 13 Februari 2025 Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • bank bjb dan Indomaret Jajaki Kolaborasi Maksimalkan Layanan Perbankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Lihat! Jadwal dan Harga Tiket KRL Maja ke Tanah Abang Sabtu 15 Februari 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Peduli Bencana Sumatera, ARM HA-IPB Menembus Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Jeruk Dalam Perayaan Imlek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Lihat! Jadwal dan Harga Tiket KRL Bogor ke Jakarta Kota Kamis 13 Februari 2025 Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • bank bjb dan Indomaret Jajaki Kolaborasi Maksimalkan Layanan Perbankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Lihat! Jadwal dan Harga Tiket KRL Maja ke Tanah Abang Sabtu 15 Februari 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

6 Juta Unit Terjual, Yamaha MAXi Pelopor Skutik Premium yang Mendunia

29 December 2025

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp57,5 Juta Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Madiun

29 December 2025

Libur Nataru Makin Berkesan, KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Live Music di Stasiun Madiun

29 December 2025

Pulihkan Sanitasi Pascabencana, Kementerian PU Siapkan Penanganan Permanen TPA Rantau dan IPLT Aceh Tamiang

29 December 2025

Krakatau Steel Group Siap Suplai Material Baja untuk Pembangunan Jembatan Bailey di Wilayah Bencana Sumatera

29 December 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist