CIREBON, (cirebonbagus.id).- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menilai SK Walikota Cirebon Nomor 149/KEP.27-PEMBR MASY/2022 tentang Pengesahan Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RW 14 Jembar Agung tidak sah atau cacat hukum.
Vonis hakim yang dikeluarkan PTUN Bandung tertanggal 22 Desember 2022 menyatakan menolak seluruh eksepsi Walikota Cirebon, H. Nashrudin Azis.
Demikian diungkapkan penasihat hukum Herawan Effendi, Dan Bildansyah, SH, Arief Normawan, SH dan Bambang Hermanto HS, SH di salah satu rumah makan, Jumat 23 Desember 2022.
“Alhamdulilllah Majelis Hakim PTUN menyatakan SK Walikota yang digugat kami dinyatakan tidak sah,” ungkap Bildansyah.
Bildansyah menambahkan vonis tersebut sesuai dalil persoalan jika SK Walikota tersebut secara prosedural tidak benar.
Dalam SK Walikota tersebut memuat panitia baru dengan tahapan pemilihan sejak awal. Padahal panitia sebelumnya sudah menyatakan salah seorang warga Herawan Effendi menjadi bakal calon Ketua RW.
“Ini langkah korektif yang dibenarkan sehingga SK Walikota cacat secara prosedur dan substansi,” kata Bildansyah.
SK Walikota lama, lanjut Bildansyah melanggar kepastian hukum dan azas pelaksanaan aturan pemerintah yang baik.
“Jika melihat vonis tersebut kami akan menyerahkan ke Pemerintah Kota Cirebon. Namun tentunya tidak akan mengulangi kesalahan dengan melanjutkan proses pemilihannya,” ujar Bildansyah.
Semantara Herawan Effendi mengatakan dengan dikabulkannya permohonan dirinya bukan persoalan menang atau kalah.
“Ini kemenangan bersama masyarakat Kota Cirebon. Ini persoalan berawal ketika Plt Camat Kesambi dan Lurah Karyamulya waktu itu menganggap enteng dalam menetapkan SK Walikota Cirebon,” ungkap Effendi.
Effendi menambahkan pihaknya sebenarnya sudah melakukan ruang untuk berdiskusi ketika hendak menggugat ke PTUN. Tapi pihaknya mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakan sehingga harus menggugat ke PTUN.
“Dengan vonis PTUN menyatakan tidak sah seharusnya jangan sampai Camat yang baru melakukan kesalahan dengan membuat keputusan pemilihan dari awal,” tandasnya.
Sebelumnya, Walikota Cirebon digugat Herawan Efendi terkait keputusannya dalam proses Pemilihan Ketua RW 14 Jembar Agung.
Herawan menggugat terkait SK Walikota Cirebon Nomor 149/KEP.27 PEMBR MASY/2022 tentang pengesahan pembentukan panitia pemilihan Ketua RW 14 Jembar Agung.
Persoalan dipicu sejak Bulan Desembar tahun 2021 tidak memiliki Ketua RW definitif. Namun dalam proses pemilihan berjalan alot bahkan menjadi deadlock.
Padahal pada proses pemilihan tersebut sudah sesuai Perwali nomor 49 Tahun 2020.
Ada dua calon salah satunya Herawan Effendi dan salah seorang lainnya yang kemudian gugur karena tidak dapat memenuhi persyaratan.
Akibatnya proses pemilihan deadlock selama tujuh bulan lamanya.
Kemudian secara mengejutkan terbit SK Walikota Cirebon Nomor 149/KEP.27 PEMBR MASY/2022 terkait pengesahan pembentukan panitia pemilihan Ketua RW 14 Jembar Agung.
Kelanjutannya panitia tersebut melakukan proses pemilihan ulang tanpa memperhatikan hasil proses pemilihan sebelumnya.
Akibat proses tersebut, Herawan Effendi merasa dirugikan dan melakukan gugatan ke PTUN Bandung. (Arif/CIBA)