CIREBON.- Pekerja sektor informal, khususnya nelayan, merupakan bagian dari kelompok pekerja rentan yang menghadapi risiko kerja tinggi dan keterbatasan dalam akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi kelompok itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 untuk membantu mereka mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Untuk itu, sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan program tersebut, belum lama ini diselenggarakan kegiatan harmonisasi penetapan pekerja rentan (nelayan) sebagai calon penerima bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan di Ruang Rapat Bupati Cirebon ini menjadi wadah sinergi lintas sektor dalam menyelaraskan data dan menyepakati kriteria penerima.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Cirebon sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah terhadap perlindungan sosial bagi masyarakat nelayan.
Selain Bupati, hadir pula Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon, Kabag Perekonomian dan staff Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon.
Dalam kegiatan ini, Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi M.Ag menyampaikan komitmen pemerintah dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi nelayan.
Salah satu wujud nyatanya melalui penandatanganan kerjasama antara DKPP Kabupaten Cirebon dengan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon perihal Pelaksanaan Bantuan luran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon.
Dalam kegiatan ini disampaikan pula progress kegiatan bantuan perlindungan bagi nelayan oleh Kadis DKPP, Kabag Perekonomian, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon kepada Bupati Cirebon.
Disebutkan, agar bantuan perlindungan tepat sasaran telah dilakukan hasil verifikasi melalui data nelayan di DKPP dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Cirebon. Tercatat ada 2.350 nelayan yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan perlindungan.
Untuk itu, akan dibuat Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi nelayan di Kabupaten Cirebon Tahun anggaran 2025 yang mencantumkan nama-nama penerima manfaat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Feisal Santoso mengatakan, kegiatan harmonisasi ini merupakan wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam memberikan perlindungan sosial bagi para nelayan yang merupakan bagian penting dalam penggerak ekonomi daerah.
“Kehadiran dan arahan langsung dari Bupati Cirebon menjadi penguat komitmen untuk menjamin bahwa program ini tepat sasaran dan memberikan dampak nyata,” ujar Feisal.
“Tahap selanjutnya adalah verifikasi dan validasi data lapangan, serta penetapan kode iuran pertama untuk penerima manfaat sebelum pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui alokasi DBHCHT Tahun 2025,” jelas Feisal. (Arif/CIBA)