CIREBONBAGUS.Id – Jajaran Polres Cirebon Kota menangkap seorang polisi gadungan yang sudah menipu korban sebanyak delapan kali. SU (31) polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota Polisi Kanit Reskrim Polres Cirebon Kota.
Pelaku diduga telah melakukan delapan aksi kejahatan dengan mengaku seorang polisi. Bahkan, pelaku berani mengeluarkan korek api berbentuk senjata untuk memastikan korbannya ketakutan sehingga mengikuti keinginannya.
Demikian diungkapkan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengatakan pelaku mencari korbannya di beberapa hotel dengan mengajak damai. Jika tidak pelaku akan membawa ke Polres Cirebon karena sudah melakukan perselingkuhan.
“Pelaku berani mengancam korban karena memiliki pistol mainan. Dia meminta uang dan handphone milik korbannya,” ungkap Roland.
Roland menambahkan tersangka sudah delapan kali menjalankan aksinya mengaku sebagai polisi gadungan di beberapa tempat. Diantaranya di daerah Gronggong, Gunung Jati, Pilang, Harjamukti, Sindang Laut, By pass, Panjunan dan Sumber. Dari tangan pelaku polisi mengamankan pistol mainan (korek api), satu unit kendaraan roda dua, dua buah handphone, dan uang tunai sejumlah seratus dua puluh ribu rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka SU dikenakan sanksi dugaan pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan pasal 365 dan atau 368 KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.
Pelaku mengakui perbuatannya untuk mendapatkan barang sitaan harus mengaku jadi polisi. Dia mengaku polisi intel sehingga korbannya tidak curiga. “Beberapa korban menyerahkan HP dan uang setelah saya ancam akan dibawa ke Polresta Cirebon,” tandasnya. (CB01).