CIREBON, (cirebonbagus.id).- Hari ketiga setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kepolisian dibantu Satpol PP memperketat pengawasan dengan tujuan memutuskan penyebaran covid-19.
Seperti terlihat di samping Mapolresta Cirebon, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (8/5/2020).
Tampak puluhan anggota polisi yang dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Purnama, Kapolsek Sumber AKP Sobirin, dan satu regu Satpol PP Kabupaten Cirebon mendatangi setiap pedagang yang berjualan di pinggir jalan.
Petugas gabungan anggota kepolisian dipimpin Kabag Ops Kompol Purnama, dan Kapolsek Sobirin beserta regu dari Satpol PP Kabupaten Cirebon, memberikan imbauan kepada pedagang agar mematuhi anjuran pemerintah terkait physical distancing (jaga jarak).
“Sesuai dengan perintah atasan, dalam rangka penerapan PSBB di Kabupaten Cirebon, kita memberikan imbauan kepada masyarakat dan pedagang lebih sering lagi. Terutama, tentang pentingnya physical distancing. Kami harap mereka mematuhinya,” kata Kapolresta Cirebon, M.Syahduddi.
Menurutnya, masyarakat harus mengetahui, dalam melaksanakan PSBB, setiap pedagang harus menjaga jarak sekitar 1,5 meter ketika berjualan.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk berjualan atau dalam beraktivitas.Namun, masyarakat harus bisa mematuhi aturan pemerintah terkait untuk pencegahan penyebaran Covid- 19,” paparnya.
Dia mengungkapkan, selain memberikan imbauan kepada para pedagang, pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan social distancing, physical distancing, dan menggunakan masker saat keluar rumah.
“Kita juga berikan imbauan ke masyarakat agar benar-benar menerapkan anjuran dari pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Ditambahkan Syahduddi, untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan masker untuk digunakan setiap keluar rumah.(Effendi/CIBA)