CIREBON, (cirebonbagus.id).- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon menanggapi Ketidakpuasan yang dikemukakan beberapa pihak terkait hasil mutasi rotasi di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Cirebon.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon,H. Hilmy Rivai menyampaikan, mempersilahkan untuk menempuh mekanisme yang berlaku. “Bila tidak puas, dipersilahkan mengajukan gugatan ke PTUN. Asal, disertai bukti dan fakta yang kuat,” ungkap Hilmi, Selasa (4/1/2022) kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, saat ini Pemkab Cirebon sudah melakukan proses mutasi rotasi sesuai dengan mekanisme dan aturan yang sudah ditetapkan KASN dan Kemendagri.
Adanya open bidding, menjadi salah bukti bahwa Pemkab ingin mencari pejabat setingkat eselon II yang berkompeten. “Mekanisme sudah kita tempuh. Pemkab sudah berusaha menjalankan aturan untuk perekrutan pejabat setingkat eselon II. Hasilnya kita publikasikan,” tutur Hilmi.
Terkait adanya ketidakpuasan masalah ujikom, Hilmi juga menilai hal itu wajar dan bisa terjadi dimana saja. Namun, hasil ujikom bukan untuk menentukan dan menempatkan pejabat sesuai dengan masa kerja.
Ujikom justru sebagai lahan pemetaan dan dimana seharusnya pejabat tersebut bisa ditempatkan. Namun ujikom juga tidak terlepas dari persoalan objektifitas dan subjektifitas.
“Namanya ujikom pasti ada objektif dan subjektif. Hasil objektifnya pasti keluarlah angka angka dari akumulasi nilai.Tapi subjektifnya pasti banyak hal termasuk kepribadian dan dinilai oleh psikolog,” jelasnya.
Adanya keinginan beberapa pihak agar hasil ujikom diumumkan, Hilmi malah mengaku heran dengan wacana yang di luncurkan tersebut. Dirinya malah meminta, contoh satu saja di instansi manapun, yang mengumumkan hasil ujikom (uji kompetensi-red) untuk eselon.
Masalahnya, selama ini tidak ada baik di kementerian dan Pemkab manapun yang mengumumkan ujikom untuk eselon III. “Silahkan cek di kementerian atau dinas mana yang mengumumkan hasil nilai ujikom. Hasilnya itu untuk kalangan kami saja. Jadi kenapa tidak diumumkan karena untuk pegangan kami sebagai keperluan manajemen pengelolaan internal,” papar Hilmi.
Alasan lainnya kenapa ujikom tidak diumumkan, karena memang jumlahnya yang terlalu banyak. Dengan jumlah yang mencapai ratusan, tidak mungkin dipublish secara langsung.
Pihaknya juga menampik tudingan, BKPSDM tidak melakukan keterbukaan informasi publik. Tambah Hilmy, keterbukaan informasi publik itu ada yang harus memang benar-benar di publish, ada yang setengah di publish.
“Jadi kalau ada peserta ujikom kemarin yang ingin mengetahui nilainya, silahkan saja hubungi bagian mutasi, pak Yadi. Pasti kami berikan hasilnya. Tapi kalau untuk dipublish semua, ya tidak mungkin,” pungkas Hilmi.(Effendi/CIBA)