HMI Cirebon Tuntut Batalkan RUU KPK

CIREBON, (CB).-

 

Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Cirebon melakulan aksi menuntut dibatalkannya Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di depan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (18/9/2019).

 

Ketua Umum HMI Cabang Cirebon, Bambang Hermanto menyampaikan, Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bukanlah urgensi yang yang harus didahului, dibandingkan dengan RUU yang lain.

 

“Karena KPK masih kokoh dan gagah untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemberantas korupsi,” kata Bambang.

 

Berangkat dari keresahan masyarakat dan mahasiswa terkait RUU KPK itu, pihaknya menuntut beberapa hal. “Kami Himpunan Mahasiswa Islam menuntut pemerintah dan DPR untuk membatalkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” katanya.

 

Pihaknya juga meminta agar pemerintah agar menepati janji untuk melakukan penguatan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi dalam mewujudkan Indonesia bebas KKN.

 

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menyikapi kebakaran hutan yang di Kalimantan agar ada tindakan dari pemerintah.

 

Hutan, kata dia, adalah salah satu ekosistem lingkungan hidup yang harus dijaga dan dilestarikan. Dengan adanya kebakaran hutan mengakibatkan kerugian masyarakat baik secara kesehatan, ekonomi dan terancamnya ekosistem lingkungan hidup.

 

Peran negara melalui pemerintah, kata dia, diharapkan hadir untuk memberikan solusi terbaik agar masyarakat sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kebekaran disengaja atai tidak disengaja.

 

“Maka kami menuntut pemerintah untuk segera melakukan investigasi faktor kebakaran hutan dan lahan, dan menindak tegas apabila kebakaran lahan tersebut ada unsur kesengajaan,” kata Bambang.

 

Pihaknya juga meminta agar pemerintah membentuk satgas untuk melakukan pengawasan lahan gambut yang mudah terbakar. (CB-05)

Exit mobile version