Tuesday, 15 July 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

IJTI Cirebon Raya Kecam Oknum Polisi Pelaku Kekerasan terhadap Wartawan

25 September 2019
Reading Time: 1 min read

CIREBON, (CB).-

 

ADVERTISEMENT

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya (Kota/Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu dan Kuningan), mengecam keras oknum polisi yang telah melakukan kekerasa terhadap wartawan di Makassar.

BACAJUGA

Harga Emas Kian Menguat Menjelang Data Inflasi AS dan Ancaman Tarif

Bangun Customer Experience Unggul Bersama CRM AI Barantum

Telkom Indonesia Perkenalkan Cara Baru Belajar AI Lewat Workflow Nyata di Indigo AI Connect 2025

 

Ketua IJTI Cirebon Raya, Faizal Nurathman menyampaikan, kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum aparat kepolisian kembali terjadi.

ADVERTISEMENT

 

Kali ini, kata dia, ada tiga orang jurnalis di Makassar mendapat tindak kekerasan dari aparat kepolisian saat sedang melakukan peliputan aksi penolakan pengesahan UU KPK dan Revisi KUHP, di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (24/9/2019) petang.

ADVERTISEMENT

 

“Menyikapi kasus tersebut, kami Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Cirebon Raya, mengutuk keras tindakan brutal aparat kepolisian yang telah mengintimidasi tiga orang jurnalis di Makassar,” kata Faizal, Rabu (25/9/2019).

 

Selanjutnya, kata dia, IJTI Korda Cirebon Raya sangat menyesalkan aksi kekerasan ini, karena yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Pada Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.

 

Pasal 18 UU Pers juga menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

 

“Untuk itu IJTI Cirebon Raya mendesak dan meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian memproses hukum tindakan kekerasan yang dilakukan anak buahnya hingga ke pengadilan,” kata Faizal.

 

Ia juga menyampaikan, IJTI Cirebon Raya juga mengimbau kepada seluruh jurnalis atau khususnya jurnalis televisi agar menggunakan ID card media masing-masing dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. (CB-05)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Kian Menguat Menjelang Data Inflasi AS dan Ancaman Tarif

15 July 2025
Ekonomi & Bisnis

Bangun Customer Experience Unggul Bersama CRM AI Barantum

15 July 2025
Ekonomi & Bisnis

Telkom Indonesia Perkenalkan Cara Baru Belajar AI Lewat Workflow Nyata di Indigo AI Connect 2025

15 July 2025
Nasional

Anggota DPR dan BGN Ingatkan Warga Cilacap soal Modus Penipuan Program MBG

15 July 2025
Ekonomi & Bisnis

Awali Tahun Dengan Ancaman, Industri Perhotelan Optimis di Semester 2 – 2025

15 July 2025
Ekonomi & Bisnis

Makin Mudah dan Terintegrasi! Dari Stasiun KAI Daop 1 Jakarta Menuju Beragam Destinasi Favorit di Jakarta

15 July 2025
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Mobil CRV Raib Digondol Pencuri, Modusnya Pelaku Minta Test Drive Tabrak ke Trotoar Lalu Kabur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 7 Kota Cirebon Sambut Hangat Siswa Baru Peserta MPLS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Lihat! Jadwal dan Harga Tiket KRL Bogor ke Jakarta Kota Kamis 13 Februari 2025 Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim DPRD Kota Cirebon Raih Juara Kategori Bergengsi, Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah Ramaikan Turnamen Esport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBI Wilayah Cirebon Dikukuhkan, Bro Roxy Terpilih Jadi Ketua Periode 2025-2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

Harga Emas Kian Menguat Menjelang Data Inflasi AS dan Ancaman Tarif

15 July 2025

Bangun Customer Experience Unggul Bersama CRM AI Barantum

15 July 2025

Telkom Indonesia Perkenalkan Cara Baru Belajar AI Lewat Workflow Nyata di Indigo AI Connect 2025

15 July 2025

Anggota DPR dan BGN Ingatkan Warga Cilacap soal Modus Penipuan Program MBG

15 July 2025

Awali Tahun Dengan Ancaman, Industri Perhotelan Optimis di Semester 2 – 2025

15 July 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist