CIREBON, (cirebonbagus.id).- Tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, telah menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Jumat (29/11/2019). WNA berinisial MS ini diduga telah melanggar aturan Keimigrasian sehingga bakal dideportase.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Muhammad Tito menyampaikan, pihaknya telah menangkap WNA asal Malaysia. Sebab MS menurutnya melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Alhamdulillah tadi siang kita amankan yang bersangkutan tanpa perlawanan di Desa Wotgali, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon,” kata Tito.
Ditangkapnya MS karena atas aduan masyarakat setempat yang dianggap meresahkan. Sebab yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk rehabilitasi narkoba di panti yang ada di Kabupaten Kuningan.
“Dan telah melebihi izin tinggal. Dia melarikan diri dari panti rehabilitasinya karena jenuh,” kata Tito.
Ia menjelaskan, diketahui yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 13 September 2019 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Yakni dengan menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku hanya 30 hari sejak kedatangannya.
Tito melanjutkan, karena yang bersangkutan kabur dari tempat rehabilitasinya pada 26 November 2019, maka pihaknya pun akan mendatangi panti yang ada di Kabupaten Kuningan tersebut. Khawatirnya, kata dia, ada WNA lain juga yang bermasalah di tempat tersebut. (CIBA-05)