CirebonBagus.Id, 28/3 – Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jawa Barat, mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Philipina yang diduga melakukan penipuan dengan modus meminta sumbangan atas nama Yayasan Sejahtera Anak Indonesia.
Kepala Seksi Informasi dan Sarana Keimigrasian (Fosarkim) Adinda Pramudite, Senin, mengatakan WNA berinisial LS yang diamankan diduga telah melakukan penipuan dan meminta sumbangan ke masyarakat atas nama Yayasan Sejahtera Anak Indonesia yang beralamat di Jakarta Utara.
“Yang bersangkutan dilaporkan warga ketika meminta sumbangan di Cirebon Utara,” katanya.
Ia menuturkan WNA tersebut datang ke Indonesia melalui Bandara Interasional Soekarno Hatta pada tanggal 25 Oktober 2014 dengan menggunakan Bebas Visa Kujungan Singkat (BVKS).
Dan berpaspor Philipina dengan nomor EC2300147, WNA tersebut telah melanggar pasal 119 ayat (1) dan pasal 122 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011.
“WNA tersebut terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan didenda paling banyak Rp500 juta,” tuturnya.
Ia menambahkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan pihak Imigrasi juga memberikan informasi kepada masyarakat yang merasa tertipu untuk segera melaporkan.
“Dalam waktu kurang lebih satu bulan WNA itu akan kami ajukan ke persidangan dan barang siapa yang merasa tertipu utuk melaporkan ke kami,” ujarnya.
Pengamanan WNA tersebut merupakan kerjasama antar instansi yang terkait, yaitu Imigrasi dan masyarakat yang melaporkan kehadiran orang asing di lingkungannya. (CB02)