Kamis, 9 Februari 2023
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ingatkan Prokes, Pelanggar PPKM Darurat di Kota Cirebon Hari Ke-4 Berkurang

06 Juli 2021
Beberapa warga sedang mengikuti pendataan pelanggaran administratif PPKM Darurat oleh Satpol PP Kota Cirebon, Selasa (6/7/2021).

Beberapa warga sedang mengikuti pendataan pelanggaran administratif PPKM Darurat oleh Satpol PP Kota Cirebon, Selasa (6/7/2021).

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Kota Cirebon terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat memasuki hari keempat mengalami penurunan. Pelanggaran yang terjadi pada hari Selasa (6/7/2021) berjumlah 8 sedangkan sehari sebelumnya Senin (5/7/2021) mencapai 30 orang.

Kepala Satpol PP Kota Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan penurunan pelanggaran terjadi diduga adanya peningkatan kesadaran masyarakat melakukan prokes. Kesadaran tersebut tentunya diharapkan akan terus terjadi sehingga jumlah penyebaran Covid-19 akan turun.

“Sedikitnya 8 orang terpantau melanggar prokes sebab tidak mengenakan masker. Jumlah itu diketahui lebih sedikit ketimbang hari sebelumnya yang mencapai puluhan orang. Pelanggar PPKM Darurat lebih sedikit dari hari sebelumnya, semoga ini indikasi kesadaran masyarakat sudah tinggi,” ungkap Edi, Selasa (6/7/2021).

ADVERTISEMENT

Edi menambahkan setiap pelanggar dikenai denda Rp100.000 sesuai ketentuan yang berlaku. Edi meyakinkan, denda hanya berlaku bagi pelanggar yang mampu. Sementara, pelanggar yang tidak mampu dikenai sanksi sosial. Selain pelanggaran individu, belasan pelaku usaha juga dikenai sanksi administratif.

“Pelanggaran mereka melayani makan di tempat dan buka melebihi waktu usaha yang ditetapkan selama PPKM Darurat. Kami selalu mengingatkan kepada semua pihak untuk tetap melaksanakan prokes dengan menerapkan 5 M,” tandasnya.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Taufik Hidayat menyebutkan, para pelaku usaha dijatuhi sanksi denda PPKM Darurat dengan kisaran Rp100.000 – Rp200.000. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

Pihaknya mengingatkan, penegakan yustisi selama PPKM Darurat dilakukan sebagai upaya menyelamatkan warga itu sendiri maupun orang lain. Di luar sanksi administratif, dia meyakinkan, belum ada pelanggar yang dikenai sanksi pidana.

“Masyarakat harus ingat untuk menerapkan prokes 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas,” imbaunya. Penegakan yustisi sendiri diketahui dilakukan Kejari dan Pengadilan Negeri Cirebon bersama Satpol PP maupun Dinas Perhubungan Kota Cirebon. (advetorial)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Related Posts

Ridwan Kamil Minta Pemkot Cirebon Terus Berbenah Terhadap Sektor Ekonomi dan Pariwisata

Tangkis Paham Radikalisme serta Kenakalan Remaja, Gerakan Mengaji dan Sekolah Madrasah Program Desa Karangreja

Jaga Hak Pilih, Perekaman KTP Dilakukan Disdukcapil Langsung ke Sekolah

Ini Program Pemda Kota Cirebon Turunkan Angka Stunting

Dilarang Petugas Tilang Manual, Operasi Keselamatan Lodaya 2023 Digelar

Ridwan Kamil Instruksikan Perangkat Daerah Petakan Dinamika Program Petani Milenial

TERPOPULER

  • Bangunan Lama RSUD Arjawinangun Diusulkan Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

  • Diduga Menyewakan Titisara ke Dua Orang, Kuwu Desa Gombang Dilaporkan ke Polisi

  • Ikuti Intruksi Megawati, Pengurus DPC PDI Kabupaten Cirebon PDKT dengan Masyarakat

  • Jaga Toleransi Beragama, Refleksi Peringatan Hari Persaudaraan Internasional 2023

  • Di Masa Pandemi, Gua Maria Sawer Rahmat Belum Terima Rombongan

Cirebon Bagus
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Copyright @ 2019 CirebonBagus.id, All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 CirebonBagus.id, All right reserved.