Kamis, 26 Mei 2022
  • Redaksi
  • Kontak
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ingatkan Prokes, Pelanggar PPKM Darurat di Kota Cirebon Hari Ke-4 Berkurang

23 Agustus 2021
Ingatkan Prokes, Pelanggar PPKM Darurat di Kota Cirebon Hari Ke-4 Berkurang

Beberapa warga sedang mengikuti pendataan pelanggaran administratif PPKM Darurat oleh Satpol PP Kota Cirebon, Selasa (6/7/2021).

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Kota Cirebon terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat memasuki hari keempat mengalami penurunan. Pelanggaran yang terjadi pada hari Selasa (6/7/2021) berjumlah 8 sedangkan sehari sebelumnya Senin (5/7/2021) mencapai 30 orang.

Kepala Satpol PP Kota Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan penurunan pelanggaran terjadi diduga adanya peningkatan kesadaran masyarakat melakukan prokes. Kesadaran tersebut tentunya diharapkan akan terus terjadi sehingga jumlah penyebaran Covid-19 akan turun.

“Sedikitnya 8 orang terpantau melanggar prokes sebab tidak mengenakan masker. Jumlah itu diketahui lebih sedikit ketimbang hari sebelumnya yang mencapai puluhan orang. Pelanggar PPKM Darurat lebih sedikit dari hari sebelumnya, semoga ini indikasi kesadaran masyarakat sudah tinggi,” ungkap Edi, Selasa (6/7/2021).

Edi menambahkan setiap pelanggar dikenai denda Rp100.000 sesuai ketentuan yang berlaku. Edi meyakinkan, denda hanya berlaku bagi pelanggar yang mampu. Sementara, pelanggar yang tidak mampu dikenai sanksi sosial. Selain pelanggaran individu, belasan pelaku usaha juga dikenai sanksi administratif.

“Pelanggaran mereka melayani makan di tempat dan buka melebihi waktu usaha yang ditetapkan selama PPKM Darurat. Kami selalu mengingatkan kepada semua pihak untuk tetap melaksanakan prokes dengan menerapkan 5 M,” tandasnya.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Taufik Hidayat menyebutkan, para pelaku usaha dijatuhi sanksi denda PPKM Darurat dengan kisaran Rp100.000 – Rp200.000. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi masyarakat.

Pihaknya mengingatkan, penegakan yustisi selama PPKM Darurat dilakukan sebagai upaya menyelamatkan warga itu sendiri maupun orang lain. Di luar sanksi administratif, dia meyakinkan, belum ada pelanggar yang dikenai sanksi pidana.

“Masyarakat harus ingat untuk menerapkan prokes 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas,” imbaunya. Penegakan yustisi sendiri diketahui dilakukan Kejari dan Pengadilan Negeri Cirebon bersama Satpol PP maupun Dinas Perhubungan Kota Cirebon. (advetorial)

Related Posts

Buka Pelatihan Bisnis Berintegrasi, Lina Ruzhan: Perempuan Harus Siap Hadapi Tantangan Zaman

Uu Ruzhanul Ulum Lantik Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi

PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI Dari Assisi, Pesan Ridwan Kamil untuk Dunia Lebih Baik dan Perdamaian Ukraina-Rusia

Wagub Uu Ruzhanul Serahkan 56 Ton Beras untuk Korban Banjir Atasi Banjir Ciamis – Pangandaran Perlu Kolaborasi

HARI KEBANGKITAN NASIONAL, Pak Uu: Momentum Bangkitkan Semangat Usai Terpukul Pandemi

Ketua Umum PSSI Dijadwalkan Hadir, PSGJ Akan Gelar Grand Launching Bersejarah

TERPOPULER

  • Indahnya Pantai Sedari Cibuaya Karawang yang Kini Jadi Lokasi TMMD 110 TA 2021

    Indahnya Pantai Sedari Cibuaya Karawang yang Kini Jadi Lokasi TMMD 110 TA 2021

  • Di Masa Pandemi, Gua Maria Sawer Rahmat Belum Terima Rombongan

  • Putera Mahkota Cilik Pengajar Gamelan untuk Anak-Anak

  • Bangunan Lama RSUD Arjawinangun Diusulkan Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

  • Nilainya Miliaran, Puluhan Warga Kabupaten Cirebon Diduga Jadi Korban Penipuan Kapling Murah

Cirebon Bagus
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Copyright @ 2019 CirebonBagus.id, All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 CirebonBagus.id, All right reserved.