CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Kota Cirebon terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat memasuki hari keempat mengalami penurunan. Pelanggaran yang terjadi pada hari Selasa (6/7/2021) berjumlah 8 sedangkan sehari sebelumnya Senin (5/7/2021) mencapai 30 orang.
Kepala Satpol PP Kota Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan penurunan pelanggaran terjadi diduga adanya peningkatan kesadaran masyarakat melakukan prokes. Kesadaran tersebut tentunya diharapkan akan terus terjadi sehingga jumlah penyebaran Covid-19 akan turun.
“Sedikitnya 8 orang terpantau melanggar prokes sebab tidak mengenakan masker. Jumlah itu diketahui lebih sedikit ketimbang hari sebelumnya yang mencapai puluhan orang. Pelanggar PPKM Darurat lebih sedikit dari hari sebelumnya, semoga ini indikasi kesadaran masyarakat sudah tinggi,” ungkap Edi, Selasa (6/7/2021).
Edi menambahkan setiap pelanggar dikenai denda Rp100.000 sesuai ketentuan yang berlaku. Edi meyakinkan, denda hanya berlaku bagi pelanggar yang mampu. Sementara, pelanggar yang tidak mampu dikenai sanksi sosial. Selain pelanggaran individu, belasan pelaku usaha juga dikenai sanksi administratif.
“Pelanggaran mereka melayani makan di tempat dan buka melebihi waktu usaha yang ditetapkan selama PPKM Darurat. Kami selalu mengingatkan kepada semua pihak untuk tetap melaksanakan prokes dengan menerapkan 5 M,” tandasnya.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Taufik Hidayat menyebutkan, para pelaku usaha dijatuhi sanksi denda PPKM Darurat dengan kisaran Rp100.000 – Rp200.000. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi masyarakat.
Pihaknya mengingatkan, penegakan yustisi selama PPKM Darurat dilakukan sebagai upaya menyelamatkan warga itu sendiri maupun orang lain. Di luar sanksi administratif, dia meyakinkan, belum ada pelanggar yang dikenai sanksi pidana.
“Masyarakat harus ingat untuk menerapkan prokes 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas,” imbaunya. Penegakan yustisi sendiri diketahui dilakukan Kejari dan Pengadilan Negeri Cirebon bersama Satpol PP maupun Dinas Perhubungan Kota Cirebon. (advetorial)