CirebonBagus.Id – Peristiwa penganiayaan oleh sekelompok awak bus PO.Bhinneka hingga menyebabkan tewasnya Rian Hardiansyah (21) warga Blok Sidapurna, Desa Kasugengankidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon meninggal dunia.Sedangkan teman korban, Suhendra (21) kritis di RS Pelabuhan Kota Cirebon.Tm penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota hingga kini masih memburu empat pelaku penganiayaan yang kabur setelah mengetahui korban Rian tewas.Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid AB menyebutkan, pelaku yang berjumlah lima orang tersebut merupakan karyawan PO. Bus Bhinneka. Seorang pelaku L yang berprofesi sebagai kasir sudah berhasil diamankan, sedangkan empat orang lainnya yakni, S,D, W, dan J masih buron.“Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah. Karena itu, kami mengimbau kepada empat pelaku untuk segera menyerahkan diri,” kata Kapolres.Vivid menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (17/7) dini hari, berawal saat korban Rian sedang melintas di sekitar jalan Plumbon menggunakan sepeda motor saling salip dengan bus Bhineeka nopol E 7763 B. Kemudian, berdasarkan pengakuan kernet bus melempari korban dengan menggunakan buah duku.Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban mengejar bus, kebetulan pada saat bersamaan R bertemu dengan H, yang akhirnya ikut membantu mengejar Bus tersebut.Selanjutnya korban membalas dengan lemparan batu ke arah bus hingga penyok. Namun di sekitar daerah kecamatan Depok Kabupaten Cirebon, bus itu berhenti, lalu awak bus membawa paksa R ke kantor operasional PO Bhineka di Jalan Pilang, Kabupaten Cirebon. Disana korban dipukuli oleh para pelaku yang awak bus dan karyawan PO lainnya.Begitu pula, teman korban, Suhendra ketika datang ke lokasi penganiayaan, langsung dihajar beramai-ramai hingga kondisinya kritis.Hal tersebut dibenarkan oleh Manager Pengembangan Usaha Bus Bhineka Karsono disela-sela jumpa Pers di Pool BusBhineka, bahwa betul telah terjadi penganiyaan oleh beberapa oknum pegawai Po Bus Bhineka yang menyebabkan meninggal dunia yang terjadi didalam area perusahaan yang dipimpinnya, karsono juga mengatakan hilangnya CCTV memang dilepas oleh Pihak IT,UngkapnyaPara pelaku, lanjut Kapolres, akhirnya menghubungi pihak keluarga korban untuk mengambil kedua korban, namun korban Rian meninggal dunia saat berada di rumah sakit.“Kalau sampai meninggal dunia seperti ini, berarti ini penganiayaan berat. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 170 Ayat 3 melakukan kekerasan bersama-sama,dan bisa juga akan dikenakan pasal berlapis atas upaya menghilangkan barang bukti” tandas AKBP Adi Vivid. ( CB 02)