CIREBON – Rencana penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau kategori R4 di Kota Cirebon kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, peserta seleksi PPPK kategori ini merupakan tenaga non-ASN yang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Jika kebijakan ini benar-benar dijalankan, maka keberadaan PPPK paruh waktu tersebut berpotensi menambah beban anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah tenaga R4 di Kota Cirebon mencapai sekitar 980 orang. Bila masing-masing menerima gaji rata-rata Rp1,8 juta per bulan, maka Pemkot Cirebon harus menyiapkan dana sekitar Rp1,76 miliar setiap bulan, atau setara dengan Rp21,16 miliar per tahun.
Pengamat kebijakan publik Kota Cirebon, Sutan Aji, menilai Pemkot harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan ini karena menyangkut kemampuan keuangan daerah.
“Jelas Pemkot Cirebon harus mencari tambahan sumber PAD untuk memenuhi kebutuhan R4 ini. Menyediakan tambahan biaya puluhan miliar bukanlah hal mudah di tengah kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi transfer ke daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut baru bisa dipertimbangkan apabila Pemkot memiliki ruang fiskal yang kuat.
“Beda cerita jika PAD Kota Cirebon cukup besar untuk menampung tambahan beban tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, informasi di lapangan menyebutkan bahwa kategori R4 sebagian besar merupakan pegawai honorer yang sebelumnya direkrut oleh sejumlah kantor dan dinas di lingkungan Pemkot Cirebon.
Padahal, pada Januari 2024 lalu, Wali Kota Cirebon telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 821/SE.07-BKPSDM tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Namun, surat edaran yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Agus Mulyadi tersebut disebut-sebut tidak diindahkan oleh beberapa kepala perangkat daerah. Hal itu memunculkan dugaan adanya “data siluman” dalam proses seleksi PPPK yang melibatkan tenaga R4.
Salah satu sumber internal Pemkot menyebut, seharusnya pemerintah daerah memprioritaskan tenaga kategori R3 yang sudah tercatat di BKN untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Pemkot sebaiknya fokus dulu menyelamatkan R3 yang sudah jelas datanya, agar tidak menambah beban anggaran daerah,” ungkap sumber tersebut.**
Artikel ini tayang juga di ArahPantura.id